<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Anggota TNI AU Pelaku Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Ditetapkan Tersangka</title><description>Menurutnya, korban penganiayaan Serda Ahmad menjabat sebagai Admin Urutu Subbagmin Bagum Setdis Dispsiau.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242326/4-anggota-tni-au-pelaku-penganiayaan-serda-ahmad-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242326/4-anggota-tni-au-pelaku-penganiayaan-serda-ahmad-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka"/><item><title>4 Anggota TNI AU Pelaku Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242326/4-anggota-tni-au-pelaku-penganiayaan-serda-ahmad-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242326/4-anggota-tni-au-pelaku-penganiayaan-serda-ahmad-hingga-tewas-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242326/tni-S3iO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Puspom AU Menetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Serda Ahmad/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242326/tni-S3iO_large.jpg</image><title>Puspom AU Menetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Serda Ahmad/Okezone</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Puspom AU telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Mujamil Farizal (AMF). Mereka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,&amp;quot; ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi&amp;nbsp; pada wartawan, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, korban penganiayaan Serda Ahmad menjabat sebagai Admin Urutu Subbagmin Bagum Setdis Dispsiau.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Serda Ahmad yang meninggal dunia, terdapat 2 korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP. Adapun kronologis dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 9 September 2026 lalu sekira pukul 21.05 WIB hingga pukul 23.10 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, itu adalah messnya Dispsiau, Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, atas perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Mereka disangkakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan&amp;nbsp; militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.&#13;
&#13;
Atau, Pasal 467 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atau, Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada empat orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Puspom AU telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Mujamil Farizal (AMF). Mereka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,&amp;quot; ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi&amp;nbsp; pada wartawan, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, korban penganiayaan Serda Ahmad menjabat sebagai Admin Urutu Subbagmin Bagum Setdis Dispsiau.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Serda Ahmad yang meninggal dunia, terdapat 2 korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP. Adapun kronologis dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 9 September 2026 lalu sekira pukul 21.05 WIB hingga pukul 23.10 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, itu adalah messnya Dispsiau, Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, atas perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Mereka disangkakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan&amp;nbsp; militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.&#13;
&#13;
Atau, Pasal 467 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atau, Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada empat orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
