<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Prajurit TNI AU Penganiaya Serda Ahmad Terancam Dipecat!</title><description>Masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk soal pemberian sanksi pemecatan pada para tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242348/4-prajurit-tni-au-penganiaya-serda-ahmad-terancam-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242348/4-prajurit-tni-au-penganiaya-serda-ahmad-terancam-dipecat"/><item><title>4 Prajurit TNI AU Penganiaya Serda Ahmad Terancam Dipecat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242348/4-prajurit-tni-au-penganiaya-serda-ahmad-terancam-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242348/4-prajurit-tni-au-penganiaya-serda-ahmad-terancam-dipecat</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242348/tni-5ldT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jumpa Pers Penetapan Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242348/tni-5ldT_large.jpg</image><title>Jumpa Pers Penetapan Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad</title></images><description>JAKARTA -Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi menegaskan, 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) bisa diberikan sanksi pemecatan. Karena ancaman hukumannya mencapai 7-9 tahun lamanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun,&amp;quot; ujarnya pada wartawan, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Kadispenau, Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI Angkatan Udara, sesuai&amp;nbsp; perintah pimpinan, tidak akan menutupi apa pun yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad.&#13;
&#13;
Masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk soal pemberian sanksi pemecatan pada para tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, TNI Angkatan Udara juga sudah menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Serda Ahmad. Pihaknya mendoakan Serda Ahmad mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.&#13;
&#13;
&amp;quot;TNI Angkatan Udara akan selalu berkomitmen terhadap setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi setiap personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi menegaskan, 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) bisa diberikan sanksi pemecatan. Karena ancaman hukumannya mencapai 7-9 tahun lamanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun,&amp;quot; ujarnya pada wartawan, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Kadispenau, Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI Angkatan Udara, sesuai&amp;nbsp; perintah pimpinan, tidak akan menutupi apa pun yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad.&#13;
&#13;
Masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk soal pemberian sanksi pemecatan pada para tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, TNI Angkatan Udara juga sudah menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Serda Ahmad. Pihaknya mendoakan Serda Ahmad mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.&#13;
&#13;
&amp;quot;TNI Angkatan Udara akan selalu berkomitmen terhadap setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi setiap personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
