<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fahd A Rafiq Ditangkap KPK, Bapera: Kami Hormati Proses Hukum!</title><description>Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Fahd A Rafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242362/fahd-a-rafiq-ditangkap-kpk-bapera-kami-hormati-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242362/fahd-a-rafiq-ditangkap-kpk-bapera-kami-hormati-proses-hukum"/><item><title>Fahd A Rafiq Ditangkap KPK, Bapera: Kami Hormati Proses Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242362/fahd-a-rafiq-ditangkap-kpk-bapera-kami-hormati-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242362/fahd-a-rafiq-ditangkap-kpk-bapera-kami-hormati-proses-hukum</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242362/fadh_a_rafiq-nu9F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fadh A Rafiq ditangkap KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242362/fadh_a_rafiq-nu9F_large.jpg</image><title>Fadh A Rafiq ditangkap KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Fahd A Rafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum Bapera Henry Indraguna menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bersama Sekjen Bapera Mustafa M. Radja, ia memastikan Bapera tidak akan melakukan intervensi kewenangan KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Henry dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Henry juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Dia menilai status seseorang dalam pemeriksaan harus dibedakan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Bapera mengimbau kader, anggota, simpatisan, dan masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun melakukan penghakiman terhadap pihak yang tengah menjalani proses pemeriksaan. Henry juga meminta agar informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK tidak disebarluaskan.&#13;
&#13;
Menurut Henry, sikap tersebut merupakan penerapan prinsip presumption of innocence yang menjadi bagian dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya menjamin seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.&#13;
&#13;
Selain itu, dia mengatakan proses penegakan hukum pidana perlu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai perlindungan hak tersangka serta pemeriksaan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, BAPERA akan menghormati dan menghargai proses tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Henry menegaskan, Bapera tidak akan mengambil kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum proses pembuktian dilakukan sesuai hukum. &amp;ldquo;Kalau memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, tentu kita hormati proses hukum. Tetapi apabila tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur pidananya, kita juga harus menghormati hukum dan keputusan KPK. Jangan hukum ditegakkan berdasarkan tekanan opini publik,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara, tetapi pelaksanaannya tetap harus berjalan dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberantasan korupsi harus kita dukung. Tetapi pada saat yang sama, hukum tidak boleh kehilangan prinsip keadilan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan di atas prasangka,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Bapera kemudian meminta seluruh jajaran organisasi menjaga ketenangan dan soliditas serta menyerahkan proses hukum kepada institusi yang berwenang. &amp;ldquo;Saya mengimbau seluruh kader Bapera untuk tetap tenang, menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Mari kita tunggu keterangan resmi KPK,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Henry menekankan, bahwa Bapera tetap mendoakan seluruh pihak yang sedang menjalani pemeriksaan agar diberikan kekuatan dan proses hukum dapat berjalan dengan baik. &amp;ldquo;Kita mendoakan yang terbaik. Semoga proses ini menghasilkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran. Bapera percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi keadilan harus dijalankan dengan hati-hati,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Fahd A Rafiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Umum Bapera Henry Indraguna menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bersama Sekjen Bapera Mustafa M. Radja, ia memastikan Bapera tidak akan melakukan intervensi kewenangan KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Henry dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Henry juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Dia menilai status seseorang dalam pemeriksaan harus dibedakan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Bapera mengimbau kader, anggota, simpatisan, dan masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun melakukan penghakiman terhadap pihak yang tengah menjalani proses pemeriksaan. Henry juga meminta agar informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK tidak disebarluaskan.&#13;
&#13;
Menurut Henry, sikap tersebut merupakan penerapan prinsip presumption of innocence yang menjadi bagian dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya menjamin seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.&#13;
&#13;
Selain itu, dia mengatakan proses penegakan hukum pidana perlu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai perlindungan hak tersangka serta pemeriksaan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, BAPERA akan menghormati dan menghargai proses tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Henry menegaskan, Bapera tidak akan mengambil kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum proses pembuktian dilakukan sesuai hukum. &amp;ldquo;Kalau memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, tentu kita hormati proses hukum. Tetapi apabila tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur pidananya, kita juga harus menghormati hukum dan keputusan KPK. Jangan hukum ditegakkan berdasarkan tekanan opini publik,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara, tetapi pelaksanaannya tetap harus berjalan dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberantasan korupsi harus kita dukung. Tetapi pada saat yang sama, hukum tidak boleh kehilangan prinsip keadilan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan di atas prasangka,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Bapera kemudian meminta seluruh jajaran organisasi menjaga ketenangan dan soliditas serta menyerahkan proses hukum kepada institusi yang berwenang. &amp;ldquo;Saya mengimbau seluruh kader Bapera untuk tetap tenang, menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Mari kita tunggu keterangan resmi KPK,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Henry menekankan, bahwa Bapera tetap mendoakan seluruh pihak yang sedang menjalani pemeriksaan agar diberikan kekuatan dan proses hukum dapat berjalan dengan baik. &amp;ldquo;Kita mendoakan yang terbaik. Semoga proses ini menghasilkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran. Bapera percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi keadilan harus dijalankan dengan hati-hati,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
