<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bongkar Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN Sebelum OTT</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242445/kpk-bongkar-pemberian-rp300-juta-dari-summarecon-ke-atr-bpn-sebelum-ott</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242445/kpk-bongkar-pemberian-rp300-juta-dari-summarecon-ke-atr-bpn-sebelum-ott"/><item><title>KPK Bongkar Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN Sebelum OTT</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242445/kpk-bongkar-pemberian-rp300-juta-dari-summarecon-ke-atr-bpn-sebelum-ott</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242445/kpk-bongkar-pemberian-rp300-juta-dari-summarecon-ke-atr-bpn-sebelum-ott</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242445/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-h1ra_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242445/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-h1ra_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut terdeteksi senilai Rp300 juta dan diduga terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).&#13;
&#13;
Menurut Budi, pemberian itu juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,&amp;rdquo; kata Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum memerinci lebih jauh mengenai tujuan maupun pihak yang menerima pemberian tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
KPK juga mendalami dugaan praktik suap dalam layanan pertanahan yang disebut tidak jarang melibatkan pihak swasta, baik perusahaan pengembang maupun individu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami,&amp;rdquo; lanjut Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut yakni:&#13;
&#13;
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.&#13;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.&#13;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.&#13;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut terdeteksi senilai Rp300 juta dan diduga terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).&#13;
&#13;
Menurut Budi, pemberian itu juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,&amp;rdquo; kata Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum memerinci lebih jauh mengenai tujuan maupun pihak yang menerima pemberian tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
KPK juga mendalami dugaan praktik suap dalam layanan pertanahan yang disebut tidak jarang melibatkan pihak swasta, baik perusahaan pengembang maupun individu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami,&amp;rdquo; lanjut Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut yakni:&#13;
&#13;
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.&#13;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.&#13;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.&#13;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
