<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakpus, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti</title><description>Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin selaku penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 13 alat bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242450/sidang-kasus-ijazah-jokowi-di-pn-jakpus-penggugat-serahkan-13-alat-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242450/sidang-kasus-ijazah-jokowi-di-pn-jakpus-penggugat-serahkan-13-alat-bukti"/><item><title>Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakpus, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242450/sidang-kasus-ijazah-jokowi-di-pn-jakpus-penggugat-serahkan-13-alat-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242450/sidang-kasus-ijazah-jokowi-di-pn-jakpus-penggugat-serahkan-13-alat-bukti</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242450/sidang_kasus_ijazah_jokowi_di_pn_jakpus-EF67_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakpus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242450/sidang_kasus_ijazah_jokowi_di_pn_jakpus-EF67_large.jpg</image><title>Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakpus (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin selaku penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 13 alat bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan seluruh pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan bukti surat. Pada sidang pembuktian pertama, pihak penggugat menyerahkan sebanyak 13 alat bukti.&#13;
&#13;
Salah satu bukti yang diajukan yakni dokumen legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Joni, dokumen tersebut diberikan KPU berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo. Yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari KPU. KPU tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah ya, perintah dari KIP,&amp;rdquo; kata Joni.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Joni mengatakan, pihak penggugat juga menyerahkan putusan KIP yang menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain dokumen legalisir ijazah, penggugat turut mengajukan bukti mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum pada dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
&#13;
Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Penggugat juga menyerahkan bukti korespondensi antara peneliti Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai salinan legalisir ijazah calon presiden.&#13;
&#13;
Menurut Joni, permohonan informasi tersebut diajukan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan dalam konteks sengketa pemilu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti,&amp;rdquo; cetusnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan UGM.&#13;
&#13;
Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang disebut digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.&#13;
&#13;
Perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin selaku penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 13 alat bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan seluruh pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan bukti surat. Pada sidang pembuktian pertama, pihak penggugat menyerahkan sebanyak 13 alat bukti.&#13;
&#13;
Salah satu bukti yang diajukan yakni dokumen legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Joni, dokumen tersebut diberikan KPU berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo. Yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari KPU. KPU tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah ya, perintah dari KIP,&amp;rdquo; kata Joni.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Joni mengatakan, pihak penggugat juga menyerahkan putusan KIP yang menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain dokumen legalisir ijazah, penggugat turut mengajukan bukti mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum pada dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
&#13;
Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Penggugat juga menyerahkan bukti korespondensi antara peneliti Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai salinan legalisir ijazah calon presiden.&#13;
&#13;
Menurut Joni, permohonan informasi tersebut diajukan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan dalam konteks sengketa pemilu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti,&amp;rdquo; cetusnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan UGM.&#13;
&#13;
Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang disebut digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.&#13;
&#13;
Perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
