<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Nusron Wahid, Istana: Masih Dugaan, Tunggu Saja dari KPK</title><description>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN) Nusron Wahid dikaitkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabar itu sampai ke Istana, dan menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto bahwa hal tersebut masih bersifat dugaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242466/soal-nusron-wahid-istana-masih-dugaan-tunggu-saja-dari-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242466/soal-nusron-wahid-istana-masih-dugaan-tunggu-saja-dari-kpk"/><item><title>Soal Nusron Wahid, Istana: Masih Dugaan, Tunggu Saja dari KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242466/soal-nusron-wahid-istana-masih-dugaan-tunggu-saja-dari-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242466/soal-nusron-wahid-istana-masih-dugaan-tunggu-saja-dari-kpk</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242466/wamensesneg-vzHx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242466/wamensesneg-vzHx_large.jpg</image><title>Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN) Nusron Wahid dikaitkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabar itu sampai ke Istana, dan menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto bahwa hal tersebut masih bersifat dugaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,&amp;quot; kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Bambang menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tak akan ikut campur dengan perkara tersebut. Pihaknya bakal menyerahkan kasus tersebut pada KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH (aparat penegak hukum). Jadi, beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK buka suara terkait peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa 15 September 2026.&#13;
&#13;
Menurutnya, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.&#13;
&#13;
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
&#13;
Dua orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.&#13;
&#13;
Keduanya diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN) Nusron Wahid dikaitkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabar itu sampai ke Istana, dan menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto bahwa hal tersebut masih bersifat dugaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,&amp;quot; kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Bambang menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tak akan ikut campur dengan perkara tersebut. Pihaknya bakal menyerahkan kasus tersebut pada KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH (aparat penegak hukum). Jadi, beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK buka suara terkait peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa 15 September 2026.&#13;
&#13;
Menurutnya, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.&#13;
&#13;
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
&#13;
Dua orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.&#13;
&#13;
Keduanya diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
