<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Barbuk OTT Kasus Suap Pengurusan HGB Rp106,3 Miliar, Terbesar dalam Sejarah KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT, dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242477/barbuk-ott-kasus-suap-pengurusan-hgb-rp106-3-miliar-terbesar-dalam-sejarah-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242477/barbuk-ott-kasus-suap-pengurusan-hgb-rp106-3-miliar-terbesar-dalam-sejarah-kpk"/><item><title>Barbuk OTT Kasus Suap Pengurusan HGB Rp106,3 Miliar, Terbesar dalam Sejarah KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242477/barbuk-ott-kasus-suap-pengurusan-hgb-rp106-3-miliar-terbesar-dalam-sejarah-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242477/barbuk-ott-kasus-suap-pengurusan-hgb-rp106-3-miliar-terbesar-dalam-sejarah-kpk</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242477/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-d3PA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242477/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-d3PA_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT, dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Besarnya nilai barang bukti tersebut turut menjadi pintu masuk bagi KPK, untuk mendalami dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terlebih, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini,&amp;rdquo; sambung Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri barang bukti yang telah diamankan serta kemungkinan pengembangan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut yakni:&#13;
&#13;
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;&#13;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;&#13;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;&#13;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;&#13;
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;&#13;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;&#13;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;&#13;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT, dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
Besarnya nilai barang bukti tersebut turut menjadi pintu masuk bagi KPK, untuk mendalami dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terlebih, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain oleh pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini,&amp;rdquo; sambung Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri barang bukti yang telah diamankan serta kemungkinan pengembangan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut yakni:&#13;
&#13;
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;&#13;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;&#13;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;&#13;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;&#13;
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;&#13;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;&#13;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;&#13;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
