<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TNI Ungkap 44.677 Hektare Lahannya Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria</title><description>Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencatat sebanyak 369.971 hektare barang milik negara (BMN) berupa tanah yang saat ini dikelola. Dari jumlah tersebut, 191.657 hektare di antaranya belum bersertifikat, sementara 44.677 hektare masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242501/tni-ungkap-44-677-hektare-lahannya-bermasalah-berpotensi-picu-konflik-agraria</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242501/tni-ungkap-44-677-hektare-lahannya-bermasalah-berpotensi-picu-konflik-agraria"/><item><title>TNI Ungkap 44.677 Hektare Lahannya Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242501/tni-ungkap-44-677-hektare-lahannya-bermasalah-berpotensi-picu-konflik-agraria</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/16/337/3242501/tni-ungkap-44-677-hektare-lahannya-bermasalah-berpotensi-picu-konflik-agraria</guid><pubDate>Rabu 16 September 2026 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242501/letjen_candra_wijaya-5HQT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asrenum Panglima TNI, Letjen Candra Wijaya (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/16/337/3242501/letjen_candra_wijaya-5HQT_large.jpg</image><title>Asrenum Panglima TNI, Letjen Candra Wijaya (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencatat sebanyak 369.971 hektare barang milik negara (BMN) berupa tanah yang saat ini dikelola. Dari jumlah tersebut, 191.657 hektare di antaranya belum bersertifikat, sementara 44.677 hektare masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.&#13;
&#13;
Data tersebut disampaikan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrenum) Panglima TNI, Letjen Candra Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RDPU tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan sampaikan data aset BMN tanah TNI saat ini yang tercatat 369.971 hektar dengan catatan sebagai berikut, 133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,&amp;quot; kata Candra.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Candra juga mengungkapkan terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan hingga Agustus 2026. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah yang belum memiliki sertifikat.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Candra menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan 42 sertifikat tanah kepada Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat pada Maret 2025.&#13;
&#13;
Total luas lahan yang tercakup dalam 42 sertifikat tersebut mencapai 32.782,5 hektare.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, TNI mengusulkan agar tanah yang secara sah diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.&#13;
&#13;
Menurut Candra, pengecualian tersebut harus didasarkan pada hasil verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji,&amp;quot; ucap Candra.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Candra menegaskan, TNI mendukung pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencatat sebanyak 369.971 hektare barang milik negara (BMN) berupa tanah yang saat ini dikelola. Dari jumlah tersebut, 191.657 hektare di antaranya belum bersertifikat, sementara 44.677 hektare masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.&#13;
&#13;
Data tersebut disampaikan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrenum) Panglima TNI, Letjen Candra Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RDPU tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan sampaikan data aset BMN tanah TNI saat ini yang tercatat 369.971 hektar dengan catatan sebagai berikut, 133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,&amp;quot; kata Candra.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Candra juga mengungkapkan terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan hingga Agustus 2026. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah yang belum memiliki sertifikat.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Candra menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan 42 sertifikat tanah kepada Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat pada Maret 2025.&#13;
&#13;
Total luas lahan yang tercakup dalam 42 sertifikat tersebut mencapai 32.782,5 hektare.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, TNI mengusulkan agar tanah yang secara sah diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.&#13;
&#13;
Menurut Candra, pengecualian tersebut harus didasarkan pada hasil verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji,&amp;quot; ucap Candra.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Candra menegaskan, TNI mendukung pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
