<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Sidang, Pendukung Roy Suryo Bentangkan Spanduk &amp;#039;Adili Jokowi&amp;#039; di Depan PN Jaktim</title><description>Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaktim hari ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242541/jelang-sidang-pendukung-roy-suryo-bentangkan-spanduk-039-adili-jokowi-039-di-depan-pn-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242541/jelang-sidang-pendukung-roy-suryo-bentangkan-spanduk-039-adili-jokowi-039-di-depan-pn-jaktim"/><item><title>Jelang Sidang, Pendukung Roy Suryo Bentangkan Spanduk &amp;#039;Adili Jokowi&amp;#039; di Depan PN Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242541/jelang-sidang-pendukung-roy-suryo-bentangkan-spanduk-039-adili-jokowi-039-di-depan-pn-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242541/jelang-sidang-pendukung-roy-suryo-bentangkan-spanduk-039-adili-jokowi-039-di-depan-pn-jaktim</guid><pubDate>Kamis 17 September 2026 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/17/337/3242541/spanduk_adil_jokowi_dibentangkan_di_depan_pn_jaksel_jelang_sidang_dakwaan_roy_suryo-dYlM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Spanduk Adil Jokowi dibentangkan di depan PN Jaksel jelang sidang dakwaan Roy Suryo. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/17/337/3242541/spanduk_adil_jokowi_dibentangkan_di_depan_pn_jaksel_jelang_sidang_dakwaan_roy_suryo-dYlM_large.jpg</image><title>Spanduk Adil Jokowi dibentangkan di depan PN Jaksel jelang sidang dakwaan Roy Suryo. </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (17/9/2026). Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan iNews Media Group sebelum persidangan dimulai, sejumlah pendukung Roy dan Tifa telah memadati area PN Jakarta Timur. Massa bahkan berkumpul sambil membentangkan spanduk bertuliskan &amp;#39;Adili Jokowi&amp;#39; di depan gedung pengadilan.&#13;
&#13;
Aksi tersebut menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memperlambat laju kendaraan dan menoleh untuk membaca tulisan pada spanduk tersebut.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran transaksi elektronik terkait tudingannya terhadap ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Pada dakwaan subsider selanjutnya, Dokter Tifa diancam pidana berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
&#13;
Adapun Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU mulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (17/9/2026). Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan iNews Media Group sebelum persidangan dimulai, sejumlah pendukung Roy dan Tifa telah memadati area PN Jakarta Timur. Massa bahkan berkumpul sambil membentangkan spanduk bertuliskan &amp;#39;Adili Jokowi&amp;#39; di depan gedung pengadilan.&#13;
&#13;
Aksi tersebut menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memperlambat laju kendaraan dan menoleh untuk membaca tulisan pada spanduk tersebut.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran transaksi elektronik terkait tudingannya terhadap ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&#13;
Pada dakwaan subsider selanjutnya, Dokter Tifa diancam pidana berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
&#13;
Adapun Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU mulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
