<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok</title><description>Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 18 September 2026, besok. Selain tersangka, berkas perkara ini juga bakal diserahkan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242671/eks-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242671/eks-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-besok"/><item><title>Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242671/eks-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/17/337/3242671/eks-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-besok</guid><pubDate>Kamis 17 September 2026 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/17/337/3242671/febrie_adriansyah-W7YP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/17/337/3242671/febrie_adriansyah-W7YP_large.jpg</image><title>Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 18 September 2026, besok. Selain tersangka, berkas perkara ini juga bakal diserahkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Febrie, Kejagung juga melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lainnya yakni, Don Ritto dan Nurman Herin. Pelimpahan rencananya digelar pada siang hari esok.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.&#13;
&#13;
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 18 September 2026, besok. Selain tersangka, berkas perkara ini juga bakal diserahkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Febrie, Kejagung juga melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lainnya yakni, Don Ritto dan Nurman Herin. Pelimpahan rencananya digelar pada siang hari esok.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.&#13;
&#13;
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
