<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Prematur</title><description>Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/18/337/3242741/pengacara-roy-suryo-sebut-dakwaan-fitnah-ijazah-jokowi-prematur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/18/337/3242741/pengacara-roy-suryo-sebut-dakwaan-fitnah-ijazah-jokowi-prematur"/><item><title>Pengacara Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Prematur</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/18/337/3242741/pengacara-roy-suryo-sebut-dakwaan-fitnah-ijazah-jokowi-prematur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/18/337/3242741/pengacara-roy-suryo-sebut-dakwaan-fitnah-ijazah-jokowi-prematur</guid><pubDate>Jum'at 18 September 2026 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/17/337/3242741/refly_harun-xoKM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Refly Harun (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/17/337/3242741/refly_harun-xoKM_large.jpg</image><title>Refly Harun (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.&#13;
&#13;
Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE lantaran menuduh ijazah Jokowi palsu. Refly menegaskan, Roy meneliti ijazah Jokowi bedasarkan objek dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia kemudian menyoroti bahwa selama ini, belum ada forum yang membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun, kliennya justru telah didakwa melakukan fitnah, atas hasil penelitiannya terhadap dokumen tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan,&amp;quot; kata Refly, di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).&#13;
&#13;
Terkait dakwaan dugaan pencemaran nama baik, Refly menilai persoalan tersebut akan menjadi berbeda ketika dokumen yang diteliti berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya sebagai pejabat negara, dokumen milik Jokowi itu sudah bersifat publik, dan tidak perlu meminta izin yang bersangkutan untuk dilakukan analisis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam konteks atau konstruksi Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat. Tapi ini konstruksinya sudah publik,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, bila persidangan ini berjalan semestinya sesuai koridor hukum, maka kliennya dan juga terdakwa ijazah Jokowi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan bebas. Apabila persidangan berjalan lurus koridor hukum, Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa semestinya dibebaskan dari perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya, baik Mas Roy maupun Dr Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekalipun,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.&#13;
&#13;
Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE lantaran menuduh ijazah Jokowi palsu. Refly menegaskan, Roy meneliti ijazah Jokowi bedasarkan objek dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia kemudian menyoroti bahwa selama ini, belum ada forum yang membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun, kliennya justru telah didakwa melakukan fitnah, atas hasil penelitiannya terhadap dokumen tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan,&amp;quot; kata Refly, di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).&#13;
&#13;
Terkait dakwaan dugaan pencemaran nama baik, Refly menilai persoalan tersebut akan menjadi berbeda ketika dokumen yang diteliti berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya sebagai pejabat negara, dokumen milik Jokowi itu sudah bersifat publik, dan tidak perlu meminta izin yang bersangkutan untuk dilakukan analisis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam konteks atau konstruksi Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat. Tapi ini konstruksinya sudah publik,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, bila persidangan ini berjalan semestinya sesuai koridor hukum, maka kliennya dan juga terdakwa ijazah Jokowi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan bebas. Apabila persidangan berjalan lurus koridor hukum, Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa semestinya dibebaskan dari perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya, baik Mas Roy maupun Dr Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekalipun,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
