<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi</title><description>Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018??&quot;2019.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/18/338/3242861/polisi-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-alat-konstruksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/18/338/3242861/polisi-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-alat-konstruksi"/><item><title>Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/18/338/3242861/polisi-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-alat-konstruksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/18/338/3242861/polisi-tetapkan-6-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-alat-konstruksi</guid><pubDate>Jum'at 18 September 2026 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/18/338/3242861/korupsi-wgk5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/18/338/3242861/korupsi-wgk5_large.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018&amp;ndash;2019.&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR,&amp;quot; kata Victor, Jumat (18/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Victor juga menyebut telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis, 17 September 2026. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,&amp;rdquo; ujar Victor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, penggeledahan dilaksanakan di Kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, Kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.&#13;
&#13;
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,&amp;rdquo; pungkas Budi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018&amp;ndash;2019.&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR,&amp;quot; kata Victor, Jumat (18/9/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Victor juga menyebut telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis, 17 September 2026. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,&amp;rdquo; ujar Victor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, penggeledahan dilaksanakan di Kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, Kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.&#13;
&#13;
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,&amp;rdquo; pungkas Budi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
