<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selebgram Jule Tak Ditetapkan Tersangka Narkoba, Ini Alasannya</title><description>Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap atas penyalahgunaan vape narkoba. Polisi menyebut Jule hanya sebagai pengguna dalam perkara tersebut. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243089/selebgram-jule-tak-ditetapkan-tersangka-narkoba-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243089/selebgram-jule-tak-ditetapkan-tersangka-narkoba-ini-alasannya"/><item><title>Selebgram Jule Tak Ditetapkan Tersangka Narkoba, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243089/selebgram-jule-tak-ditetapkan-tersangka-narkoba-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243089/selebgram-jule-tak-ditetapkan-tersangka-narkoba-ini-alasannya</guid><pubDate>Minggu 20 September 2026 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/19/338/3243089/selebgram-Kd6m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Selebgram Jule (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/19/338/3243089/selebgram-Kd6m_large.jpg</image><title>Selebgram Jule (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap atas penyalahgunaan vape narkoba. Polisi menyebut Jule hanya sebagai pengguna dalam perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai,&amp;quot; kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap alat komunikasi milik Jule. Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan indikasi Jule mengedarkan vape narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itulah, polisi menetapkan restorative justice khusus untuk Jule. Sementara Jule selanjutnya akan menjalani rehabilitasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dan TAT dan rehab,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap atas penyalahgunaan vape narkoba. Polisi menyebut Jule hanya sebagai pengguna dalam perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai,&amp;quot; kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap alat komunikasi milik Jule. Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan indikasi Jule mengedarkan vape narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itulah, polisi menetapkan restorative justice khusus untuk Jule. Sementara Jule selanjutnya akan menjalani rehabilitasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dan TAT dan rehab,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
