<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jakbar, Sita Barang Bukti 62,5 Kg</title><description>Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243221/polisi-tangkap-2-pengedar-ganja-di-jakbar-sita-barang-bukti-62-5-kg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243221/polisi-tangkap-2-pengedar-ganja-di-jakbar-sita-barang-bukti-62-5-kg"/><item><title>Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jakbar, Sita Barang Bukti 62,5 Kg</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243221/polisi-tangkap-2-pengedar-ganja-di-jakbar-sita-barang-bukti-62-5-kg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/20/338/3243221/polisi-tangkap-2-pengedar-ganja-di-jakbar-sita-barang-bukti-62-5-kg</guid><pubDate>Minggu 20 September 2026 22:06 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/20/338/3243221/barang_bukti_ganja-3xSg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menyita barang bukti 62,5 kg ganja yang telah dikemas menjadi 59 paket. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/20/338/3243221/barang_bukti_ganja-3xSg_large.jpg</image><title>Polisi menyita barang bukti 62,5 kg ganja yang telah dikemas menjadi 59 paket. </title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan pada Kamis (17/9/2026), dua orang tersangka berinisial PP (37) dan AA (63) berhasil diringkus.&#13;
&#13;
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba. Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63),&amp;quot; kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).&#13;
&#13;
Saat menggeledah para pelaku, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 62,5 kilogram yang disimpan di dalam tiga karung putih. Ganja tersebut telah dikemas rapi menjadi 59 paket menggunakan lakban cokelat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah lima kali melakukan transaksi narkoba. Keduanya langsung digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Selain ganja, polisi turut menyita barang bukti lain berupa tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan pada Kamis (17/9/2026), dua orang tersangka berinisial PP (37) dan AA (63) berhasil diringkus.&#13;
&#13;
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba. Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63),&amp;quot; kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).&#13;
&#13;
Saat menggeledah para pelaku, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 62,5 kilogram yang disimpan di dalam tiga karung putih. Ganja tersebut telah dikemas rapi menjadi 59 paket menggunakan lakban cokelat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah lima kali melakukan transaksi narkoba. Keduanya langsung digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Selain ganja, polisi turut menyita barang bukti lain berupa tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
