<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Santriwati Ternyata Bebas Lebih Awal</title><description>Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/21/337/3243316/bechi-anak-kiai-jombang-terpidana-pencabulan-santriwati-ternyata-bebas-lebih-awal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/21/337/3243316/bechi-anak-kiai-jombang-terpidana-pencabulan-santriwati-ternyata-bebas-lebih-awal"/><item><title>Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Santriwati Ternyata Bebas Lebih Awal</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/21/337/3243316/bechi-anak-kiai-jombang-terpidana-pencabulan-santriwati-ternyata-bebas-lebih-awal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/21/337/3243316/bechi-anak-kiai-jombang-terpidana-pencabulan-santriwati-ternyata-bebas-lebih-awal</guid><pubDate>Senin 21 September 2026 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/21/337/3243316/viral-6xA2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Santriwati Ternyata Bebas Lebih Awal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/21/337/3243316/viral-6xA2_large.jpg</image><title>Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Santriwati Ternyata Bebas Lebih Awal</title></images><description>JAKARTA - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W merespons laporan investigasi BBC yang menyebutkan Mas Bechi sudah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,&amp;quot; kata Budi di Jakarta, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, bebas bersyaratnya putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur itu berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.&#13;
&#13;
Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W merespons laporan investigasi BBC yang menyebutkan Mas Bechi sudah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,&amp;quot; kata Budi di Jakarta, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, bebas bersyaratnya putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur itu berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.&#13;
&#13;
Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
