<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan</title><description>UU ini mempengaruhi 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243489/dpr-sahkan-15-uu-kabupaten-kota-di-tiga-provinsi-kalimantan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243489/dpr-sahkan-15-uu-kabupaten-kota-di-tiga-provinsi-kalimantan"/><item><title>DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243489/dpr-sahkan-15-uu-kabupaten-kota-di-tiga-provinsi-kalimantan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243489/dpr-sahkan-15-uu-kabupaten-kota-di-tiga-provinsi-kalimantan</guid><pubDate>Selasa 22 September 2026 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/22/337/3243489/ilustrasi-XWnc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/22/337/3243489/ilustrasi-XWnc_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Pengesahan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuannya.&#13;
&#13;
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut.&#13;
&#13;
Usai laporan Komisi II disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;quot; tanya Cucun.&#13;
&#13;
Peserta sidang menjawab setuju yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.&#13;
&#13;
Cucun kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;quot; ujar Cucun.&#13;
&#13;
Seluruh anggota dewan kembali menyatakan persetujuan, yang disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembentukan regulasi itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah&amp;mdash;yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950&amp;mdash;agar selaras dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni UUD 1945.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rifqi menjelaskan, 15 RUU tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.&#13;
&#13;
Dia menegaskan bahwa pembahasan 15 RUU tersebut bukan untuk membentuk daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi,&amp;quot; kata Rifqi.&#13;
&#13;
Menurut dia, substansi utama dalam RUU tersebut hanya mencakup penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten/kota, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta penyempurnaan karakteristik masing-masing daerah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Pengesahan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuannya.&#13;
&#13;
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut.&#13;
&#13;
Usai laporan Komisi II disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;quot; tanya Cucun.&#13;
&#13;
Peserta sidang menjawab setuju yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.&#13;
&#13;
Cucun kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;quot; ujar Cucun.&#13;
&#13;
Seluruh anggota dewan kembali menyatakan persetujuan, yang disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembentukan regulasi itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah&amp;mdash;yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950&amp;mdash;agar selaras dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni UUD 1945.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rifqi menjelaskan, 15 RUU tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.&#13;
&#13;
Dia menegaskan bahwa pembahasan 15 RUU tersebut bukan untuk membentuk daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi,&amp;quot; kata Rifqi.&#13;
&#13;
Menurut dia, substansi utama dalam RUU tersebut hanya mencakup penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten/kota, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta penyempurnaan karakteristik masing-masing daerah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
