<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina</title><description>Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243516/kejagung-periksa-dirut-pt-migas-kota-bekasi-terkait-dugaan-korupsi-kso-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243516/kejagung-periksa-dirut-pt-migas-kota-bekasi-terkait-dugaan-korupsi-kso-pertamina"/><item><title>Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243516/kejagung-periksa-dirut-pt-migas-kota-bekasi-terkait-dugaan-korupsi-kso-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243516/kejagung-periksa-dirut-pt-migas-kota-bekasi-terkait-dugaan-korupsi-kso-pertamina</guid><pubDate>Selasa 22 September 2026 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/22/337/3243516/ilustrasi-FM6A_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/22/337/3243516/ilustrasi-FM6A_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
Selain Apung, Kejagung memeriksa dua direktur PT Migas Kota Bekasi berinisial HB dan S, serta seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berinisial TUE.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anang menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.&#13;
&#13;
Ia memastikan, proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026), di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.&#13;
&#13;
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil &amp;amp; Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman (Jakarta), Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.&#13;
&#13;
Kejagung mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola migas tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
Selain Apung, Kejagung memeriksa dua direktur PT Migas Kota Bekasi berinisial HB dan S, serta seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berinisial TUE.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anang menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.&#13;
&#13;
Ia memastikan, proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026), di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.&#13;
&#13;
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil &amp;amp; Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman (Jakarta), Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.&#13;
&#13;
Kejagung mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola migas tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
