<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Silmy Karim Sah Sesuai Hukum</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sah dan berdasar hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243532/kpk-tegaskan-penahanan-hingga-penyitaan-silmy-karim-sah-sesuai-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243532/kpk-tegaskan-penahanan-hingga-penyitaan-silmy-karim-sah-sesuai-hukum"/><item><title>KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Silmy Karim Sah Sesuai Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243532/kpk-tegaskan-penahanan-hingga-penyitaan-silmy-karim-sah-sesuai-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/22/337/3243532/kpk-tegaskan-penahanan-hingga-penyitaan-silmy-karim-sah-sesuai-hukum</guid><pubDate>Selasa 22 September 2026 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/22/337/3243532/silmy_karim-CETB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/22/337/3243532/silmy_karim-CETB_large.jpg</image><title>Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sah dan berdasar hukum.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,&amp;quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristiahto saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan, Selasa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasar perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti, telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, KPK memastikan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan juga dilakukan dalam kasus tersebut sudah sesuai. &amp;quot;Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu 3 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut adalah:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sah dan berdasar hukum.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,&amp;quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristiahto saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan, Selasa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasar perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti, telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, KPK memastikan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan juga dilakukan dalam kasus tersebut sudah sesuai. &amp;quot;Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu 3 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Delapan tersangka tersebut adalah:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
