<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Edarkan Ganja dan Obat Keras di Jaksel, 2 Pelaku Diciduk Polisi</title><description>Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya 2026, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (31) dan RS (38).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/338/3243351/nekat-edarkan-ganja-dan-obat-keras-di-jaksel-2-pelaku-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/22/338/3243351/nekat-edarkan-ganja-dan-obat-keras-di-jaksel-2-pelaku-diciduk-polisi"/><item><title>Nekat Edarkan Ganja dan Obat Keras di Jaksel, 2 Pelaku Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/22/338/3243351/nekat-edarkan-ganja-dan-obat-keras-di-jaksel-2-pelaku-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/22/338/3243351/nekat-edarkan-ganja-dan-obat-keras-di-jaksel-2-pelaku-diciduk-polisi</guid><pubDate>Selasa 22 September 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/21/338/3243351/peredaran_ganja_dan_obat_keras_di_jaksel-gSVw_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Peredaran ganja dan obat keras di Jaksel (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/21/338/3243351/peredaran_ganja_dan_obat_keras_di_jaksel-gSVw_large.JPG</image><title>Peredaran ganja dan obat keras di Jaksel (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya 2026, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (31) dan RS (38).&#13;
&#13;
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan, AK ditangkap pada Rabu, 16 September 2026, di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok. AK diduga mengedarkan ganja di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rabu, 16 September 2026 lalu kami menangkap 1 orang pelaku peredaran ganja inisial AK di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok karena diduga melakukan jual-beli ganja di kawasan Jalan Jagakarsa,&amp;quot; ujar Nurma kepada wartawan, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
Kasus tersebut diungkap Polsek Jagakarsa setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Jalan Jagakarsa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AK di rumah kontrakannya. Polisi juga menemukan barang bukti ganja seberat 955 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari kontrakan AK, didapatkan bukti bungkusan ganja sebanyak 955 gram, yang ternyata keterangan pelaku itu mau dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Maluku. Selain melakukan jual-beli ganja di Jagakarsa, AK juga disuruh oleh S, diminta tolong untuk dikirim ke Maluku, sementara dia simpan dahulu di rumah kontrakannya, tapi sebelum dia mengirimkan, kita sudah mengamankan AK,&amp;quot; tutur Nurma.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AK disebut mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Maluku. S kini berstatus buronan dan diduga meminta AK mengirimkan ganja tersebut ke Maluku untuk diedarkan.&#13;
&#13;
Kepada polisi, AK yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali melakukan perbuatannya tersebut. Ia mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
Kasus kedua diungkap Polsek Pancoran dengan tersangka berinisial RS. Pria tersebut diduga menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Pancoran.&#13;
&#13;
RS ditangkap pada Jumat, 19 September 2026, di sebuah halte kawasan Pancoran saat diduga melakukan transaksi jual beli obat-obatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain menangkap pelaku inisial RS, kami amankan juga barang bukti dengan total keseluruhannya ada 478 butir Tramadol. Dia melakukan jual beli obat-obatan ilegal itu melalui sistem COD,&amp;quot; jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
RS disebut memasarkan obat-obatan keras tersebut melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Ia mencantumkan nomor teleponnya agar calon pembeli dapat melakukan pemesanan.&#13;
&#13;
Setelah ada pesanan, RS melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di sejumlah halte kawasan Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku sudah 3 bulan melaksanakan aktivitasnya itu (jual beli obat keras). Pembelinya berbagai kalangan, yang sudah tahu nomor teleponnya dia kan di medsos itu, kan membeli ada yang 2 keping, 3 keping, enggak sekaligus. Pengakuanya keuntungannya dia pakai untuk biaya hidup,&amp;quot; beber Suminto.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya 2026, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (31) dan RS (38).&#13;
&#13;
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan, AK ditangkap pada Rabu, 16 September 2026, di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok. AK diduga mengedarkan ganja di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rabu, 16 September 2026 lalu kami menangkap 1 orang pelaku peredaran ganja inisial AK di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok karena diduga melakukan jual-beli ganja di kawasan Jalan Jagakarsa,&amp;quot; ujar Nurma kepada wartawan, Senin (21/9/2026).&#13;
&#13;
Kasus tersebut diungkap Polsek Jagakarsa setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Jalan Jagakarsa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AK di rumah kontrakannya. Polisi juga menemukan barang bukti ganja seberat 955 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari kontrakan AK, didapatkan bukti bungkusan ganja sebanyak 955 gram, yang ternyata keterangan pelaku itu mau dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Maluku. Selain melakukan jual-beli ganja di Jagakarsa, AK juga disuruh oleh S, diminta tolong untuk dikirim ke Maluku, sementara dia simpan dahulu di rumah kontrakannya, tapi sebelum dia mengirimkan, kita sudah mengamankan AK,&amp;quot; tutur Nurma.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AK disebut mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Maluku. S kini berstatus buronan dan diduga meminta AK mengirimkan ganja tersebut ke Maluku untuk diedarkan.&#13;
&#13;
Kepada polisi, AK yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali melakukan perbuatannya tersebut. Ia mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
Kasus kedua diungkap Polsek Pancoran dengan tersangka berinisial RS. Pria tersebut diduga menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Pancoran.&#13;
&#13;
RS ditangkap pada Jumat, 19 September 2026, di sebuah halte kawasan Pancoran saat diduga melakukan transaksi jual beli obat-obatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain menangkap pelaku inisial RS, kami amankan juga barang bukti dengan total keseluruhannya ada 478 butir Tramadol. Dia melakukan jual beli obat-obatan ilegal itu melalui sistem COD,&amp;quot; jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
RS disebut memasarkan obat-obatan keras tersebut melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Ia mencantumkan nomor teleponnya agar calon pembeli dapat melakukan pemesanan.&#13;
&#13;
Setelah ada pesanan, RS melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di sejumlah halte kawasan Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku sudah 3 bulan melaksanakan aktivitasnya itu (jual beli obat keras). Pembelinya berbagai kalangan, yang sudah tahu nomor teleponnya dia kan di medsos itu, kan membeli ada yang 2 keping, 3 keping, enggak sekaligus. Pengakuanya keuntungannya dia pakai untuk biaya hidup,&amp;quot; beber Suminto.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
