<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU</title><description>Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244179/breaking-news-kortas-tipikor-polri-tetapkan-bupati-gowa-tersangka-dugaan-pemerasan-dan-tppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244179/breaking-news-kortas-tipikor-polri-tetapkan-bupati-gowa-tersangka-dugaan-pemerasan-dan-tppu"/><item><title>Breaking News! Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244179/breaking-news-kortas-tipikor-polri-tetapkan-bupati-gowa-tersangka-dugaan-pemerasan-dan-tppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244179/breaking-news-kortas-tipikor-polri-tetapkan-bupati-gowa-tersangka-dugaan-pemerasan-dan-tppu</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2026 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/25/337/3244179/sitti_husniah-LJP4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (foto: dok gowakab.go.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/25/337/3244179/sitti_husniah-LJP4_large.jpg</image><title>Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (foto: dok gowakab.go.id)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&#13;
&#13;
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri juga telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah (diperiksa) sebagai saksi,&amp;rdquo; ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kortas Tipikor Polri juga telah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.&#13;
&#13;
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&#13;
&#13;
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri juga telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah (diperiksa) sebagai saksi,&amp;rdquo; ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kortas Tipikor Polri juga telah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.&#13;
&#13;
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
