<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkuat Siaga Bencana, Pemerintah Dorong Penguatan Layanan Darurat 112</title><description>Keberadaan layanan darurat 112 penting seiring semakin kompleksnya risiko kedaruratan di wilayah perkotaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244215/perkuat-siaga-bencana-pemerintah-dorong-penguatan-layanan-darurat-112</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244215/perkuat-siaga-bencana-pemerintah-dorong-penguatan-layanan-darurat-112"/><item><title>Perkuat Siaga Bencana, Pemerintah Dorong Penguatan Layanan Darurat 112</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244215/perkuat-siaga-bencana-pemerintah-dorong-penguatan-layanan-darurat-112</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/25/337/3244215/perkuat-siaga-bencana-pemerintah-dorong-penguatan-layanan-darurat-112</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2026 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/25/337/3244215/pemerintah-sOUx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi AI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/25/337/3244215/pemerintah-sOUx_large.jpg</image><title>Ilustrasi AI</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;&amp;mdash; Pemerintah mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.&#13;
&#13;
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, &amp;nbsp;mengatakan keberadaan 112 penting seiring semakin kompleksnya risiko kedaruratan di wilayah perkotaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebakaran, kecelakaan, bencana, kegawatdaruratan medis, hingga gangguan keamanan dapat terjadi kapan saja dan kerap membutuhkan penanganan lintas instansi,&amp;rdquo; ujar Safrizal, Jumat, (25/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;112 dibutuhkan karena risiko perkotaan semakin kompleks. Masyarakat tidak seharusnya dalam kondisi panik masih harus mencari-cari nomor darurat yang berbeda,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Safrizal, 112 dirancang sebagai satu pintu akses kedaruratan. Masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk melaporkan kejadian, kemudian laporan dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan sumber daya sesuai jenis kedaruratan.&#13;
&#13;
Namun, Safrizal menegaskan keberhasilan layanan 112 tidak cukup hanya dengan menyediakan nomor panggilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan 112 bukan sekadar sudah memiliki nomor 112. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh rantai respons berjalan, mulai dari penerimaan panggilan, pengiriman petugas, pengerahan sumber daya, respons di lapangan, hingga hasil akhir penanganan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 198 dari 514 kabupaten/kota atau 38,52 persen telah menerapkan layanan 112.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Safrizal menilai perluasan implementasi harus dibarengi kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, SOP, serta koordinasi lintas sektor.&#13;
&#13;
Pemerintah juga menyiapkan pencanangan implementasi layanan 112 secara nasional. Langkah tersebut akan disertai persiapan regulasi sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai nomor layanan darurat ke dalam sistem Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan integrasi tersebut, layanan 112 diharapkan tidak berhenti sebagai nomor panggilan darurat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem penanganan kedaruratan yang menghubungkan laporan masyarakat dengan sumber daya dan instansi yang tepat hingga penanganan di lapangan,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;&amp;mdash; Pemerintah mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.&#13;
&#13;
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, &amp;nbsp;mengatakan keberadaan 112 penting seiring semakin kompleksnya risiko kedaruratan di wilayah perkotaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebakaran, kecelakaan, bencana, kegawatdaruratan medis, hingga gangguan keamanan dapat terjadi kapan saja dan kerap membutuhkan penanganan lintas instansi,&amp;rdquo; ujar Safrizal, Jumat, (25/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;112 dibutuhkan karena risiko perkotaan semakin kompleks. Masyarakat tidak seharusnya dalam kondisi panik masih harus mencari-cari nomor darurat yang berbeda,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Safrizal, 112 dirancang sebagai satu pintu akses kedaruratan. Masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk melaporkan kejadian, kemudian laporan dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan sumber daya sesuai jenis kedaruratan.&#13;
&#13;
Namun, Safrizal menegaskan keberhasilan layanan 112 tidak cukup hanya dengan menyediakan nomor panggilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan 112 bukan sekadar sudah memiliki nomor 112. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh rantai respons berjalan, mulai dari penerimaan panggilan, pengiriman petugas, pengerahan sumber daya, respons di lapangan, hingga hasil akhir penanganan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 198 dari 514 kabupaten/kota atau 38,52 persen telah menerapkan layanan 112.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Safrizal menilai perluasan implementasi harus dibarengi kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, SOP, serta koordinasi lintas sektor.&#13;
&#13;
Pemerintah juga menyiapkan pencanangan implementasi layanan 112 secara nasional. Langkah tersebut akan disertai persiapan regulasi sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai nomor layanan darurat ke dalam sistem Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan integrasi tersebut, layanan 112 diharapkan tidak berhenti sebagai nomor panggilan darurat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem penanganan kedaruratan yang menghubungkan laporan masyarakat dengan sumber daya dan instansi yang tepat hingga penanganan di lapangan,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
