<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Fasilitas Mewah bak Apartemen di Lapas Cibinong, KPK: Kita Pantau!</title><description>Setyo menyatakan, pihaknya juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pihak Ombudsman maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/28/337/3244695/heboh-fasilitas-mewah-bak-apartemen-di-lapas-cibinong-kpk-kita-pantau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/28/337/3244695/heboh-fasilitas-mewah-bak-apartemen-di-lapas-cibinong-kpk-kita-pantau"/><item><title>Heboh Fasilitas Mewah bak Apartemen di Lapas Cibinong, KPK: Kita Pantau!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/28/337/3244695/heboh-fasilitas-mewah-bak-apartemen-di-lapas-cibinong-kpk-kita-pantau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/28/337/3244695/heboh-fasilitas-mewah-bak-apartemen-di-lapas-cibinong-kpk-kita-pantau</guid><pubDate>Senin 28 September 2026 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/28/337/3244695/viral-roAq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/28/337/3244695/viral-roAq_large.jpg</image><title>Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong/ist</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau terkait temuan Ombudsman RI tentang &amp;#39;rumah mewah&amp;#39; di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons permintaan masyarakat untuk mengusut dugaan korupsi terkait temuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,&amp;quot; kata Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (28/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo menyatakan, pihaknya juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pihak Ombudsman maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan gelolaan lapas berdasarkan kajian yang mereka lakukan.&#13;
&#13;
Titik rawan tersebut lanjut Budi, berupa pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau terkait temuan Ombudsman RI tentang &amp;#39;rumah mewah&amp;#39; di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons permintaan masyarakat untuk mengusut dugaan korupsi terkait temuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,&amp;quot; kata Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (28/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo menyatakan, pihaknya juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pihak Ombudsman maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan gelolaan lapas berdasarkan kajian yang mereka lakukan.&#13;
&#13;
Titik rawan tersebut lanjut Budi, berupa pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
