<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Sore Ini</title><description>Kubu Silmy Karim mengungkapkan optimisme permohonan akan dikabulkan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244812/sidang-putusan-praperadilan-eks-wamen-imipas-silmy-karim-digelar-sore-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244812/sidang-putusan-praperadilan-eks-wamen-imipas-silmy-karim-digelar-sore-ini"/><item><title>Sidang Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Sore Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244812/sidang-putusan-praperadilan-eks-wamen-imipas-silmy-karim-digelar-sore-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244812/sidang-putusan-praperadilan-eks-wamen-imipas-silmy-karim-digelar-sore-ini</guid><pubDate>Selasa 29 September 2026 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244812/eks_wamen_imipas_silmy_karim-jph0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Wamen Imipas Silmy Karim.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244812/eks_wamen_imipas_silmy_karim-jph0_large.jpg</image><title>Eks Wamen Imipas Silmy Karim.</title></images><description>JAKARTA - Sidang pembacaan putusan praperadilan Eks Wamen Imipas, Silmy Karim akan digelar hari ini, Selasa (29/9/2026) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini hakim akan memutuskan tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini,&amp;quot; ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
Tim Pengacara Silmy, Soleman B Ponto sebelumnya telah menyebutkan, mereka optimis permohonannya itu bakal dikabulkan hakim tunggal praperadilan.&#13;
&#13;
Pada persidangan sebelumnya, pihak Silmy Karim telah membacakan petitum permohonan praperadilannya. Dalam petitum tersebut, Silmy meminta hakim membatalkan seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.&#13;
&#13;
Di antara poin-poin permohonan yang diajukan adalah menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, yang tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kubu Silmy juga menyatakan seluruh proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permohonan itu juga meminta penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Sprindik 27 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka meminta agar KPK segera mengeluarkan kliennya itu dari rutan negara seketika putusan diucapkan hakim.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengadilan juga diminta untuk memerintahkan KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita, menyatakan tidak sah setiap keputusan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan perkara ini, serta meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum dan nama baik Silmy Karim.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang pembacaan putusan praperadilan Eks Wamen Imipas, Silmy Karim akan digelar hari ini, Selasa (29/9/2026) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini hakim akan memutuskan tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini,&amp;quot; ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
Tim Pengacara Silmy, Soleman B Ponto sebelumnya telah menyebutkan, mereka optimis permohonannya itu bakal dikabulkan hakim tunggal praperadilan.&#13;
&#13;
Pada persidangan sebelumnya, pihak Silmy Karim telah membacakan petitum permohonan praperadilannya. Dalam petitum tersebut, Silmy meminta hakim membatalkan seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.&#13;
&#13;
Di antara poin-poin permohonan yang diajukan adalah menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, yang tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kubu Silmy juga menyatakan seluruh proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permohonan itu juga meminta penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Sprindik 27 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka meminta agar KPK segera mengeluarkan kliennya itu dari rutan negara seketika putusan diucapkan hakim.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengadilan juga diminta untuk memerintahkan KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita, menyatakan tidak sah setiap keputusan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan perkara ini, serta meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum dan nama baik Silmy Karim.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
