<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Ulang Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Eks Wamenimipas Silmy Karim</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244856/kpk-panggil-ulang-dosen-universitas-brawijaya-terkait-kasus-eks-wamenimipas-silmy-karim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244856/kpk-panggil-ulang-dosen-universitas-brawijaya-terkait-kasus-eks-wamenimipas-silmy-karim"/><item><title>KPK Panggil Ulang Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Eks Wamenimipas Silmy Karim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244856/kpk-panggil-ulang-dosen-universitas-brawijaya-terkait-kasus-eks-wamenimipas-silmy-karim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244856/kpk-panggil-ulang-dosen-universitas-brawijaya-terkait-kasus-eks-wamenimipas-silmy-karim</guid><pubDate>Selasa 29 September 2026 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244856/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-OHpY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244856/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-OHpY_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,&amp;quot; kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap sosok yang juga Calon Promotor Studi Doktoral Silmy tersebut. Sedianya, Romy dipanggil pada pekan lalu.&#13;
&#13;
Adapun penyidik memanggil Romy untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan akan didalami soal aliran uang. Namun, Budi belum merinci apakah Romy telah memenuhi panggilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang saudara SK dalam perkara ini,&amp;quot; jelas Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.&#13;
&#13;
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya, yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS), yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus maupun Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus &amp;#39;setiap klik ada harganya&amp;#39;.&#13;
&#13;
8 tersangka dalam kasus ini di antaranya:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,&amp;quot; kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap sosok yang juga Calon Promotor Studi Doktoral Silmy tersebut. Sedianya, Romy dipanggil pada pekan lalu.&#13;
&#13;
Adapun penyidik memanggil Romy untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan akan didalami soal aliran uang. Namun, Budi belum merinci apakah Romy telah memenuhi panggilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang saudara SK dalam perkara ini,&amp;quot; jelas Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.&#13;
&#13;
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya, yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS), yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus maupun Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus &amp;#39;setiap klik ada harganya&amp;#39;.&#13;
&#13;
8 tersangka dalam kasus ini di antaranya:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
