<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim</title><description>Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244935/tok-hakim-tolak-praperadilan-mantan-wamen-imipas-silmy-karim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244935/tok-hakim-tolak-praperadilan-mantan-wamen-imipas-silmy-karim"/><item><title>Tok! Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244935/tok-hakim-tolak-praperadilan-mantan-wamen-imipas-silmy-karim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244935/tok-hakim-tolak-praperadilan-mantan-wamen-imipas-silmy-karim</guid><pubDate>Selasa 29 September 2026 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244935/kpk-Nnh9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244935/kpk-Nnh9_large.jpg</image><title>Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim/Okezone</title></images><description>JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri&amp;nbsp;Jakarta Selatan, Yuliana menolak permohonan praperadilan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana di persidangan, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ada berbagai pertimbangan dari hakim sebelum menjatuhkan putusan menolak praperadilan Silmy Karim tersebut. Misalnya, penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan pada Dewan Pengawas KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka, penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan terseb , sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Begitu juga soal penyitaan, dalam pertimbangannya hakim menerangkan, penyitaan yang dilakukan KPK di tahap penyidikan dilakukan dengan pedoman Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus terhadap UU No. 20 Tahun 2025 ataupun UU No. 20 Tahun 2001, serta Putusan MK. Lalu, tindakan penyitaan di tahap penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara dan telah diberitahukan pada Dewan Pengawas KPK sehingga secara formal penyitaan tersebut adalah sah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Poin berikutnya dalam pertimbangan hakim, hakim menerangkan, secara formal KPK telah memiliki 2 alat bukti sah, yaitu bukti saksi dan juga barang bukti serta bukti surat. Sehingga, tindakan-tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK itu dinilai telah berlandaskan kepada norma-norma hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat alasan-alasan yang diajukan Pemohon (penyidikan KPK tidak sah terhadap Silmy Karim) tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan,&amp;quot; beber hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya,&amp;quot; kata hakim Yuliana lagi.&#13;
&#13;
Putusan tersebut berbeda dengan permintaan praperadilan yang diajukan kubu Silmy Karim. Dalam petitum permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri&amp;nbsp;Jakarta Selatan, Yuliana menolak permohonan praperadilan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana di persidangan, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ada berbagai pertimbangan dari hakim sebelum menjatuhkan putusan menolak praperadilan Silmy Karim tersebut. Misalnya, penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan pada Dewan Pengawas KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka, penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan terseb , sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Begitu juga soal penyitaan, dalam pertimbangannya hakim menerangkan, penyitaan yang dilakukan KPK di tahap penyidikan dilakukan dengan pedoman Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus terhadap UU No. 20 Tahun 2025 ataupun UU No. 20 Tahun 2001, serta Putusan MK. Lalu, tindakan penyitaan di tahap penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara dan telah diberitahukan pada Dewan Pengawas KPK sehingga secara formal penyitaan tersebut adalah sah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Poin berikutnya dalam pertimbangan hakim, hakim menerangkan, secara formal KPK telah memiliki 2 alat bukti sah, yaitu bukti saksi dan juga barang bukti serta bukti surat. Sehingga, tindakan-tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK itu dinilai telah berlandaskan kepada norma-norma hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat alasan-alasan yang diajukan Pemohon (penyidikan KPK tidak sah terhadap Silmy Karim) tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan,&amp;quot; beber hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya,&amp;quot; kata hakim Yuliana lagi.&#13;
&#13;
Putusan tersebut berbeda dengan permintaan praperadilan yang diajukan kubu Silmy Karim. Dalam petitum permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
