<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Minta Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan</title><description>Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo meminta warga binaan yang turut menikmati &quot;fasilitas mewah&quot; bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa isolasi maupun pemindahan ke Lapas Nusakambangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244937/dpr-minta-napi-yang-nikmati-fasilitas-mewah-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244937/dpr-minta-napi-yang-nikmati-fasilitas-mewah-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan"/><item><title>DPR Minta Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244937/dpr-minta-napi-yang-nikmati-fasilitas-mewah-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/29/337/3244937/dpr-minta-napi-yang-nikmati-fasilitas-mewah-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan</guid><pubDate>Selasa 29 September 2026 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244937/dpr_ri-7Sdy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR saat RDP bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/29/337/3244937/dpr_ri-7Sdy_large.jpg</image><title>DPR saat RDP bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo meminta warga binaan yang turut menikmati &amp;quot;fasilitas mewah&amp;quot; bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa isolasi maupun pemindahan ke Lapas Nusakambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan,&amp;quot; ujar Yanuar saat RDP bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong yang dikutip, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, Yanuar juga mencecar Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait barang-barang yang menghilang usai Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak fasilitas mewah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejumlah barang di klaster mewah itu sudah tidak terlihat ketika Menteri Imipas Agus Andrianto memeriksanya dua hari kemudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas,&amp;quot; kata Yanuar.&#13;
&#13;
Yanuar mempertanyakan siapa yang memberikan perintah memindahkan sejumlah barang seperti sofa, AC sampai foto di klaster mewah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bapak yang nyuruh? Jadi Pak Kalapas, enggak ada yang nyuruh lagi selain Bapak? Apa alasan Bapak untuk memindahkan semua itu? Itu kan rumah dinas Bapak?&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kalapas Cibinong Wisnu mengakui memberikan perintah untuk memindahkan barang tersebut. Ia berdalih karena barang tersebut bukan Barang Milik Negara (BMN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,&amp;quot; kata Wisnu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa Anda perintahkan?&amp;quot; tanya Yanuar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,&amp;quot; jawab Wisnu.&#13;
&#13;
Kemudian, Yanuar kembali mempertanyakan siapa yang awalnya memasukkan barang-barang tersebut. Namun, Wisnu hanya menjawab petugas yang awalnya memasukkan barang tersebut.&#13;
&#13;
Wisnu berulang kali hanya menyebut seorang petugas ketika dicecar. Akhirnya, ia mengakui yang memasukkan adalah Kasi Kamtib Lapas Cibinong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siapa namanya?&amp;quot; tanya Yanuar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,&amp;quot; jawab Wisnu.&#13;
&#13;
Lantas, Yanuar mengingatkan kepada Wisnu sebagai Kalapas yang bertugas selama tiga tahun harusnya mengetahui sejak awal barang-barang tersebut bukan pada tempatnya.&#13;
&#13;
Ia kembali mempertanyakan alasan Wisnu malah baru mengembalikan barang tersebut setelah sidak Ombudsman RI. Menjawab pertanyaan tersebut, Wisnu tidak memberi penjelasan yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa baru kemarin? Setelah Ombudsman datang ke sana?&amp;quot; tanya Yanuar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,&amp;quot; jawab Wisnu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak jangan bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak,&amp;quot; ucap Yanuar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo meminta warga binaan yang turut menikmati &amp;quot;fasilitas mewah&amp;quot; bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa isolasi maupun pemindahan ke Lapas Nusakambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan,&amp;quot; ujar Yanuar saat RDP bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong yang dikutip, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, Yanuar juga mencecar Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait barang-barang yang menghilang usai Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak fasilitas mewah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejumlah barang di klaster mewah itu sudah tidak terlihat ketika Menteri Imipas Agus Andrianto memeriksanya dua hari kemudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas,&amp;quot; kata Yanuar.&#13;
&#13;
Yanuar mempertanyakan siapa yang memberikan perintah memindahkan sejumlah barang seperti sofa, AC sampai foto di klaster mewah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bapak yang nyuruh? Jadi Pak Kalapas, enggak ada yang nyuruh lagi selain Bapak? Apa alasan Bapak untuk memindahkan semua itu? Itu kan rumah dinas Bapak?&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kalapas Cibinong Wisnu mengakui memberikan perintah untuk memindahkan barang tersebut. Ia berdalih karena barang tersebut bukan Barang Milik Negara (BMN).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,&amp;quot; kata Wisnu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa Anda perintahkan?&amp;quot; tanya Yanuar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,&amp;quot; jawab Wisnu.&#13;
&#13;
Kemudian, Yanuar kembali mempertanyakan siapa yang awalnya memasukkan barang-barang tersebut. Namun, Wisnu hanya menjawab petugas yang awalnya memasukkan barang tersebut.&#13;
&#13;
Wisnu berulang kali hanya menyebut seorang petugas ketika dicecar. Akhirnya, ia mengakui yang memasukkan adalah Kasi Kamtib Lapas Cibinong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siapa namanya?&amp;quot; tanya Yanuar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,&amp;quot; jawab Wisnu.&#13;
&#13;
Lantas, Yanuar mengingatkan kepada Wisnu sebagai Kalapas yang bertugas selama tiga tahun harusnya mengetahui sejak awal barang-barang tersebut bukan pada tempatnya.&#13;
&#13;
Ia kembali mempertanyakan alasan Wisnu malah baru mengembalikan barang tersebut setelah sidak Ombudsman RI. Menjawab pertanyaan tersebut, Wisnu tidak memberi penjelasan yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa baru kemarin? Setelah Ombudsman datang ke sana?&amp;quot; tanya Yanuar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,&amp;quot; jawab Wisnu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak jangan bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak,&amp;quot; ucap Yanuar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
