<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, KAI Beri Pendampingan</title><description>PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum, terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/338/3244936/masinis-ka-argo-bromo-tersangka-kecelakaan-di-bekasi-timur-kai-beri-pendampingan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/29/338/3244936/masinis-ka-argo-bromo-tersangka-kecelakaan-di-bekasi-timur-kai-beri-pendampingan"/><item><title>Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, KAI Beri Pendampingan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/29/338/3244936/masinis-ka-argo-bromo-tersangka-kecelakaan-di-bekasi-timur-kai-beri-pendampingan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/29/338/3244936/masinis-ka-argo-bromo-tersangka-kecelakaan-di-bekasi-timur-kai-beri-pendampingan</guid><pubDate>Selasa 29 September 2026 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/29/338/3244936/kecelakaan-RQtS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/29/338/3244936/kecelakaan-RQtS_large.jpg</image><title>Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum, terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.&#13;
&#13;
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyebut, bahwa KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,&amp;rdquo; ujar Anne, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait proses hukum, KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,&amp;rdquo; kata Anne.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,&amp;rdquo; tutur Anne.&#13;
&#13;
Di sisi keselamatan, KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum, terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.&#13;
&#13;
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyebut, bahwa KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,&amp;rdquo; ujar Anne, Selasa (29/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait proses hukum, KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,&amp;rdquo; kata Anne.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,&amp;rdquo; tutur Anne.&#13;
&#13;
Di sisi keselamatan, KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
