<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Segera Periksa Masinis KA Argo Bromo Sebagai Tersangka</title><description>Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line. Selanjutnya, polisi akan memeriksa AN dalam kapasitas status tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3244990/polisi-segera-periksa-masinis-ka-argo-bromo-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3244990/polisi-segera-periksa-masinis-ka-argo-bromo-sebagai-tersangka"/><item><title>Polisi Segera Periksa Masinis KA Argo Bromo Sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3244990/polisi-segera-periksa-masinis-ka-argo-bromo-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3244990/polisi-segera-periksa-masinis-ka-argo-bromo-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Rabu 30 September 2026 07:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3244990/kecelakaan-vrTA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kecelakaan kereta di Bekasi (Foto: Niko Prayoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3244990/kecelakaan-vrTA_large.jpg</image><title>Kecelakaan kereta di Bekasi (Foto: Niko Prayoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line. Selanjutnya, polisi akan memeriksa AN dalam kapasitas status tersangka.&#13;
&#13;
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan terhadap AN akan segera disampaikan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,&amp;quot; kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, dikutip Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kanit 1 Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan digelar pekan depan.&#13;
&#13;
Adapun setelah ditetapkan tersangka, AN belum ditahan. Bukan tidak mungkin pascapemeriksaan tersebut nantinya yang bersangkutan bakal ditahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Insya Allah (minggu depan),&amp;quot; ujar Rizka.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.&#13;
&#13;
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.&#13;
&#13;
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.&#13;
&#13;
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,&amp;quot; kata Anom, Selasa 29 September 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line. Selanjutnya, polisi akan memeriksa AN dalam kapasitas status tersangka.&#13;
&#13;
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan terhadap AN akan segera disampaikan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,&amp;quot; kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, dikutip Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kanit 1 Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan digelar pekan depan.&#13;
&#13;
Adapun setelah ditetapkan tersangka, AN belum ditahan. Bukan tidak mungkin pascapemeriksaan tersebut nantinya yang bersangkutan bakal ditahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Insya Allah (minggu depan),&amp;quot; ujar Rizka.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.&#13;
&#13;
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.&#13;
&#13;
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.&#13;
&#13;
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,&amp;quot; kata Anom, Selasa 29 September 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
