<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Aset Resmi, Klaster Mewah di Lapas Cibinong Mulai Dirobohkan Ekskavator</title><description>Dari 13 bangunan, 10 di antaranya dipastikan bukan merupakan aset negara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245053/bukan-aset-resmi-klaster-mewah-di-lapas-cibinong-mulai-dirobohkan-ekskavator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245053/bukan-aset-resmi-klaster-mewah-di-lapas-cibinong-mulai-dirobohkan-ekskavator"/><item><title>Bukan Aset Resmi, Klaster Mewah di Lapas Cibinong Mulai Dirobohkan Ekskavator</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245053/bukan-aset-resmi-klaster-mewah-di-lapas-cibinong-mulai-dirobohkan-ekskavator</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245053/bukan-aset-resmi-klaster-mewah-di-lapas-cibinong-mulai-dirobohkan-ekskavator</guid><pubDate>Rabu 30 September 2026 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245053/ekskavator_merobohkan_bangunan_mewah_di_lapas_cibinong-xh46_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekskavator merobohkan bangunan mewah di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 September 2026. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245053/ekskavator_merobohkan_bangunan_mewah_di_lapas_cibinong-xh46_large.jpg</image><title>Ekskavator merobohkan bangunan mewah di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 September 2026. </title></images><description>BOGOR &amp;mdash; Bangunan klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dirobohkan pada Rabu (30/9/2026). Eksekusi pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator usai sidak langsung yang dilakukan Komisi XIII DPR RI.&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas terlebih dahulu memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Beberapa truk disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan. Sekitar pukul 12.39 WIB, setelah seluruh perabotan dipindahkan, satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan klaster tersebut.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menjelaskan bahwa dari total 13 bangunan yang berdiri di lokasi, 10 di antaranya terbukti bukan merupakan aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan informasi dari Pak Irjen&amp;mdash;dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat&amp;mdash;bahwa status dari 13 bangunan tersebut, ada 10 yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,&amp;quot; kata Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong.&#13;
&#13;
Selain masalah kepemilikan aset, Sugiat menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang karena berdiri di atas bantaran sungai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati rekomendasi pembongkaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada keputusan kami untuk mengeksekusinya hari ini. Dibongkar hari ini supaya clear dan jelas, karena bukan bagian dari aset kementerian dan pembangunannya melanggar aturan bantaran sungai,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Sugiat berharap proses pembongkaran dapat segera tuntas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar RDP khusus bersama Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR &amp;mdash; Bangunan klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dirobohkan pada Rabu (30/9/2026). Eksekusi pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator usai sidak langsung yang dilakukan Komisi XIII DPR RI.&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas terlebih dahulu memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Beberapa truk disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan. Sekitar pukul 12.39 WIB, setelah seluruh perabotan dipindahkan, satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan klaster tersebut.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menjelaskan bahwa dari total 13 bangunan yang berdiri di lokasi, 10 di antaranya terbukti bukan merupakan aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan informasi dari Pak Irjen&amp;mdash;dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat&amp;mdash;bahwa status dari 13 bangunan tersebut, ada 10 yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,&amp;quot; kata Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong.&#13;
&#13;
Selain masalah kepemilikan aset, Sugiat menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang karena berdiri di atas bantaran sungai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati rekomendasi pembongkaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada keputusan kami untuk mengeksekusinya hari ini. Dibongkar hari ini supaya clear dan jelas, karena bukan bagian dari aset kementerian dan pembangunannya melanggar aturan bantaran sungai,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Sugiat berharap proses pembongkaran dapat segera tuntas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar RDP khusus bersama Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
