<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Imipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang</title><description>Investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245062/fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-terungkap-imipas-sebut-ada-penyalahgunaan-wewenang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245062/fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-terungkap-imipas-sebut-ada-penyalahgunaan-wewenang"/><item><title>Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Imipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245062/fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-terungkap-imipas-sebut-ada-penyalahgunaan-wewenang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245062/fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-terungkap-imipas-sebut-ada-penyalahgunaan-wewenang</guid><pubDate>Rabu 30 September 2026 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245062/inspektur_jenderal_kemenimipas_rudi_setiawan-esdC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245062/inspektur_jenderal_kemenimipas_rudi_setiawan-esdC_large.jpg</image><title>Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan (foto: tangkapan layar)</title></images><description>&#13;
&#13;
BOGOR - Investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, setelah pimpinan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,&amp;quot; kata Rudi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menegaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga tergolong berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kesimpulan sementara telah diperoleh, Kemenimipas masih melanjutkan proses investigasi. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian persoalan di balik temuan fasilitas mewah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BOGOR - Investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, setelah pimpinan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,&amp;quot; kata Rudi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menegaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga tergolong berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kesimpulan sementara telah diperoleh, Kemenimipas masih melanjutkan proses investigasi. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian persoalan di balik temuan fasilitas mewah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
