<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dadan Cs Segera Diadili, Konstruksi Perkara Diyakini Dibangun Berdasar Alat Bukti</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka pun bakal segera diadili.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245096/dadan-cs-segera-diadili-konstruksi-perkara-diyakini-dibangun-berdasar-alat-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245096/dadan-cs-segera-diadili-konstruksi-perkara-diyakini-dibangun-berdasar-alat-bukti"/><item><title>Dadan Cs Segera Diadili, Konstruksi Perkara Diyakini Dibangun Berdasar Alat Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245096/dadan-cs-segera-diadili-konstruksi-perkara-diyakini-dibangun-berdasar-alat-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245096/dadan-cs-segera-diadili-konstruksi-perkara-diyakini-dibangun-berdasar-alat-bukti</guid><pubDate>Rabu 30 September 2026 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245096/korupsi_mbg-peV9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245096/korupsi_mbg-peV9_large.jpg</image><title>Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka pun bakal segera diadili.&#13;
&#13;
Terkait pelimpahan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kelengkapan materi perkara menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Konstruksi perkara yang disusun penyidik Jampidsus, menurut Fickar, tidak terlepas dari berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Sejumlah alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen, memiliki peran dalam membangun konstruksi perkara terhadap Dadan dan tersangka lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, baik keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan lain-lain, sehingga memenuhi syarat untuk disidangkan di pengadilan,&amp;quot; kata Fickar, dikutip Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Mengenai perhitungan dugaan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fickar mengatakan, nilai tersebut nantinya tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Sehingga hasil audit tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses hukum di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira semua standar saja. Hasil audit BPKP nantinya akan dibuktikan di persidangan, apakah memang terbukti ada kerugian negara sebagaimana diperhitungkan oleh BPKP,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Selain kelengkapan alat bukti, Fickar juga menyoroti tindakan penyidik Kejagung yang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk di antaranya penyegelan sebuah kantor yang berada di kawasan SCBD, Jakarta.&#13;
&#13;
Menurut Fickar, tindakan penyitaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga dapat mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua barang, baik barang yang dihasilkan dari kejahatan ini maupun barang yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, telah dilakukan penyitaan. Barang-barang ini akan menjadi pendukung pembuktian telah terjadinya korupsi di BGN,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Fickar menilai langkah penyitaan aset menjadi bagian dari proses penanganan perkara, termasuk dalam upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu saja perkara ini tidak hanya ditujukan untuk mengadili pelakunya saja, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset hasil korupsi ini kepada negara,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka pun bakal segera diadili.&#13;
&#13;
Terkait pelimpahan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kelengkapan materi perkara menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Konstruksi perkara yang disusun penyidik Jampidsus, menurut Fickar, tidak terlepas dari berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Sejumlah alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen, memiliki peran dalam membangun konstruksi perkara terhadap Dadan dan tersangka lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, baik keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan lain-lain, sehingga memenuhi syarat untuk disidangkan di pengadilan,&amp;quot; kata Fickar, dikutip Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Mengenai perhitungan dugaan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fickar mengatakan, nilai tersebut nantinya tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Sehingga hasil audit tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses hukum di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira semua standar saja. Hasil audit BPKP nantinya akan dibuktikan di persidangan, apakah memang terbukti ada kerugian negara sebagaimana diperhitungkan oleh BPKP,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Selain kelengkapan alat bukti, Fickar juga menyoroti tindakan penyidik Kejagung yang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk di antaranya penyegelan sebuah kantor yang berada di kawasan SCBD, Jakarta.&#13;
&#13;
Menurut Fickar, tindakan penyitaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga dapat mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua barang, baik barang yang dihasilkan dari kejahatan ini maupun barang yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, telah dilakukan penyitaan. Barang-barang ini akan menjadi pendukung pembuktian telah terjadinya korupsi di BGN,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Fickar menilai langkah penyitaan aset menjadi bagian dari proses penanganan perkara, termasuk dalam upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu saja perkara ini tidak hanya ditujukan untuk mengadili pelakunya saja, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset hasil korupsi ini kepada negara,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
