<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Ditanya Verifikasi saat 2009, Ini Jawabannya</title><description>Saksi pemohon gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245213/saksi-pemohon-gugatan-ijazah-gibran-ditanya-verifikasi-saat-2009-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245213/saksi-pemohon-gugatan-ijazah-gibran-ditanya-verifikasi-saat-2009-ini-jawabannya"/><item><title>Saksi Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Ditanya Verifikasi saat 2009, Ini Jawabannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245213/saksi-pemohon-gugatan-ijazah-gibran-ditanya-verifikasi-saat-2009-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/09/30/337/3245213/saksi-pemohon-gugatan-ijazah-gibran-ditanya-verifikasi-saat-2009-ini-jawabannya</guid><pubDate>Rabu 30 September 2026 21:35 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245213/i_gusti_putu_artha-wPed_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/337/3245213/i_gusti_putu_artha-wPed_large.jpg</image><title>Saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha (foto: tangkapan layar)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Saksi pemohon gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU.&#13;
&#13;
Hal tersebut berlangsung dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (30/9/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?&amp;quot; tanya Pengacara KPU, Saleh, di Ruang Sidang MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye, maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya ingin karena ada pokja,&amp;quot; kata saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi secara langsung yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terkait dengan syarat dokumen Capres dan Cawapres.&#13;
&#13;
&amp;quot;Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen,&amp;quot; kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, kata Gusti, hal tersebut menyangkut pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026) malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.&#13;
&#13;
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh eks Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.&#13;
&#13;
Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.&#13;
&#13;
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.&#13;
&#13;
Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Saksi pemohon gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU.&#13;
&#13;
Hal tersebut berlangsung dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (30/9/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?&amp;quot; tanya Pengacara KPU, Saleh, di Ruang Sidang MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye, maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya ingin karena ada pokja,&amp;quot; kata saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi secara langsung yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terkait dengan syarat dokumen Capres dan Cawapres.&#13;
&#13;
&amp;quot;Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen,&amp;quot; kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, kata Gusti, hal tersebut menyangkut pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026) malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.&#13;
&#13;
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh eks Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.&#13;
&#13;
Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.&#13;
&#13;
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.&#13;
&#13;
Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
