<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba di Bareskrim, Bupati Gowa Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU</title><description>Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245267/tiba-di-bareskrim-bupati-gowa-diperiksa-sebagai-tersangka-pemerasan-dan-tppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245267/tiba-di-bareskrim-bupati-gowa-diperiksa-sebagai-tersangka-pemerasan-dan-tppu"/><item><title>Tiba di Bareskrim, Bupati Gowa Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245267/tiba-di-bareskrim-bupati-gowa-diperiksa-sebagai-tersangka-pemerasan-dan-tppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245267/tiba-di-bareskrim-bupati-gowa-diperiksa-sebagai-tersangka-pemerasan-dan-tppu</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2026 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/01/337/3245267/bupati_gowa-r4U5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/01/337/3245267/bupati_gowa-r4U5_large.jpg</image><title>Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sitti Husniah tiba sekira pukul 10.46 WIB. Terlihat ia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia belum berbicara banyak terkait perkara yang menjerat namanya. Namun, ia mengaku akan memberikan keterangan setelah selesai menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,&amp;rdquo; ucapnya, Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.&#13;
&#13;
Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.&#13;
&#13;
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sitti Husniah tiba sekira pukul 10.46 WIB. Terlihat ia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia belum berbicara banyak terkait perkara yang menjerat namanya. Namun, ia mengaku akan memberikan keterangan setelah selesai menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,&amp;rdquo; ucapnya, Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.&#13;
&#13;
Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.&#13;
&#13;
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
