<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Verifikasi Diperketat, Ditjen AHU Tolak 158 Ribu Permohonan</title><description>Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245437/verifikasi-diperketat-ditjen-ahu-tolak-158-ribu-permohonan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245437/verifikasi-diperketat-ditjen-ahu-tolak-158-ribu-permohonan"/><item><title>Verifikasi Diperketat, Ditjen AHU Tolak 158 Ribu Permohonan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245437/verifikasi-diperketat-ditjen-ahu-tolak-158-ribu-permohonan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245437/verifikasi-diperketat-ditjen-ahu-tolak-158-ribu-permohonan</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2026 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/01/337/3245437/widodo-whOV_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/01/337/3245437/widodo-whOV_large.jpeg</image><title>Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026.&#13;
&#13;
Ditjen AHU mendorong masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan layanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
Data Ditjen AHU mencatat, sepanjang 2026 hingga 20 September terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95%. Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Widodo, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan layanan administrasi hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kewarganegaraan dan pewarganegaraan; hingga legalisasi Apostille.&#13;
&#13;
Besarnya jumlah permohonan tersebut mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital. Penguatan sistem ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.&#13;
&#13;
Widodo mengatakan, evaluasi terhadap pelayanan juga terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026.&#13;
&#13;
Ditjen AHU mendorong masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan layanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
Data Ditjen AHU mencatat, sepanjang 2026 hingga 20 September terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95%. Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Widodo, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan layanan administrasi hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kewarganegaraan dan pewarganegaraan; hingga legalisasi Apostille.&#13;
&#13;
Besarnya jumlah permohonan tersebut mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital. Penguatan sistem ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.&#13;
&#13;
Widodo mengatakan, evaluasi terhadap pelayanan juga terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
