<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dan Menkum di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245457/mk-tolak-permintaan-hadirkan-gibran-dan-menkum-di-sidang-phpu-diganti-pemberi-keterangan-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245457/mk-tolak-permintaan-hadirkan-gibran-dan-menkum-di-sidang-phpu-diganti-pemberi-keterangan-lain"/><item><title>MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dan Menkum di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245457/mk-tolak-permintaan-hadirkan-gibran-dan-menkum-di-sidang-phpu-diganti-pemberi-keterangan-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/01/337/3245457/mk-tolak-permintaan-hadirkan-gibran-dan-menkum-di-sidang-phpu-diganti-pemberi-keterangan-lain</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2026 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/01/337/3245457/hakim_konstitusi_saldi_isra-aqP6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Konstitusi Saldi Isra (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/01/337/3245457/hakim_konstitusi_saldi_isra-aqP6_large.jpg</image><title>Hakim Konstitusi Saldi Isra (foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
Meski menolak permintaan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB,&amp;quot; tutur Saldi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saldi tidak merinci sosok pemberi keterangan yang akan dihadirkan maupun jumlahnya. Namun, dia memastikan pihak yang dimaksud telah dihubungi MK dan diharapkan hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
Mahkamah menilai pemberi keterangan yang akan dihadirkan merupakan pihak yang keterangannya diperlukan dalam perkara tersebut. Mahkamah juga menegaskan bahwa pihak yang dihadirkan bukan untuk kepentingan pemohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi insya Allah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,&amp;quot; kata Saldi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan diajukan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pada 28 September 2026 agar Gibran dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.&#13;
&#13;
Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,&amp;quot; kata Bambang dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu,&amp;quot; kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).&#13;
&#13;
Meski menolak permintaan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB,&amp;quot; tutur Saldi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saldi tidak merinci sosok pemberi keterangan yang akan dihadirkan maupun jumlahnya. Namun, dia memastikan pihak yang dimaksud telah dihubungi MK dan diharapkan hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
Mahkamah menilai pemberi keterangan yang akan dihadirkan merupakan pihak yang keterangannya diperlukan dalam perkara tersebut. Mahkamah juga menegaskan bahwa pihak yang dihadirkan bukan untuk kepentingan pemohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi insya Allah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,&amp;quot; kata Saldi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan diajukan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pada 28 September 2026 agar Gibran dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.&#13;
&#13;
Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,&amp;quot; kata Bambang dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
