<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Perantara Senjata Ilegal di Papua</title><description>YYS diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani masa tahanannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/340/3245121/satgas-damai-cartenz-tangkap-buronan-perantara-senjata-ilegal-di-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/01/340/3245121/satgas-damai-cartenz-tangkap-buronan-perantara-senjata-ilegal-di-papua"/><item><title>Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Perantara Senjata Ilegal di Papua</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/01/340/3245121/satgas-damai-cartenz-tangkap-buronan-perantara-senjata-ilegal-di-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/01/340/3245121/satgas-damai-cartenz-tangkap-buronan-perantara-senjata-ilegal-di-papua</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2026 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/09/30/340/3245121/yys_ditangkap_satgas_damai_cartenz-drCY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">YYS yang berperan sebagai perantara senjata KKB ditangkap Satgas Damai Cartenz.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/09/30/340/3245121/yys_ditangkap_satgas_damai_cartenz-drCY_large.jpg</image><title>YYS yang berperan sebagai perantara senjata KKB ditangkap Satgas Damai Cartenz.</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Tim Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan berinisial YYS alias OS alias K (33), tersangka yang diduga menjadi perantara jaringan jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Penangkapan dilakukan di wilayah Argapura, Jayapura, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa YYS diketahui terafiliasi dengan jaringan senjata api dan amunisi ilegal tersangka SP yang telah lebih dahulu ditangkap pada Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang kami lakukan sejak Maret 2026,&amp;quot; kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YYS juga merupakan residivis kasus narkoba yang sempat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan baru selesai menjalani masa pidananya pada awal tahun 2026.&#13;
&#13;
Yusuf menambahkan, dalam penanganan kasus ini sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan total 13 orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.&#13;
&#13;
Rincian peran para tersangka yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB, YP, dan NH sebagai penyumbang dana; MKM, DK, KO, SM, YK, serta AG sebagai perantara; HM sebagai penjual amunisi dan magasin; AKW sebagai penyedia amunisi; serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka YYS ini diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,&amp;quot; ujar Yusuf.&#13;
&#13;
Dalam serangkaian penangkapan sebelumnya, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi, 4 magasin SS1 panjang, 1 magasin SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 laras senjata api bekas Perang Dunia II yang dalam kondisi berkarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,&amp;quot; pungkas Yusuf.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Tim Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan berinisial YYS alias OS alias K (33), tersangka yang diduga menjadi perantara jaringan jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Penangkapan dilakukan di wilayah Argapura, Jayapura, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa YYS diketahui terafiliasi dengan jaringan senjata api dan amunisi ilegal tersangka SP yang telah lebih dahulu ditangkap pada Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang kami lakukan sejak Maret 2026,&amp;quot; kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YYS juga merupakan residivis kasus narkoba yang sempat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan baru selesai menjalani masa pidananya pada awal tahun 2026.&#13;
&#13;
Yusuf menambahkan, dalam penanganan kasus ini sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan total 13 orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.&#13;
&#13;
Rincian peran para tersangka yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB, YP, dan NH sebagai penyumbang dana; MKM, DK, KO, SM, YK, serta AG sebagai perantara; HM sebagai penjual amunisi dan magasin; AKW sebagai penyedia amunisi; serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka YYS ini diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,&amp;quot; ujar Yusuf.&#13;
&#13;
Dalam serangkaian penangkapan sebelumnya, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi, 4 magasin SS1 panjang, 1 magasin SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 laras senjata api bekas Perang Dunia II yang dalam kondisi berkarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,&amp;quot; pungkas Yusuf.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
