<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Lengkap, Silmy Karim Cs Segera Diseret ke Meja Hijau</title><description>Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu 30 September 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245557/berkas-perkara-lengkap-silmy-karim-cs-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245557/berkas-perkara-lengkap-silmy-karim-cs-segera-diseret-ke-meja-hijau"/><item><title>Berkas Perkara Lengkap, Silmy Karim Cs Segera Diseret ke Meja Hijau</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245557/berkas-perkara-lengkap-silmy-karim-cs-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245557/berkas-perkara-lengkap-silmy-karim-cs-segera-diseret-ke-meja-hijau</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2026 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245557/tersangka_silmy_karim-p4wV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Silmy Karim (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245557/tersangka_silmy_karim-p4wV_large.jpg</image><title>Tersangka Silmy Karim (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu 30 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan perkara Imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (2/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap, sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu 30 September 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan perkara Imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (2/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap, sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).&#13;
&#13;
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)&#13;
&#13;
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)&#13;
&#13;
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)&#13;
&#13;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)&#13;
&#13;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)&#13;
&#13;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)&#13;
&#13;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)&#13;
&#13;
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
