<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pernah Dibui 10 Bulan di Era Jokowi, Kini Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI</title><description>Presiden Prabowo Subianto melantik eks Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245661/pernah-dibui-10-bulan-di-era-jokowi-kini-syahganda-nainggolan-pimpin-bakom-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245661/pernah-dibui-10-bulan-di-era-jokowi-kini-syahganda-nainggolan-pimpin-bakom-ri"/><item><title>Pernah Dibui 10 Bulan di Era Jokowi, Kini Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245661/pernah-dibui-10-bulan-di-era-jokowi-kini-syahganda-nainggolan-pimpin-bakom-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245661/pernah-dibui-10-bulan-di-era-jokowi-kini-syahganda-nainggolan-pimpin-bakom-ri</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2026 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Zakky Mubarok Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245661/syahganda_nainggolan-7BOs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245661/syahganda_nainggolan-7BOs_large.jpg</image><title>Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik eks Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
Dengan keputusan ini Syahganda resmi menggantikan Muhammad Qodari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakom dan kini Qodari dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris sekaligus merangkap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,&amp;quot; demikian petikan sumpah yang dibacakan Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menariknya, eks petinggi KAMI itu tercatat pernah divonis selama 10 bulan penjara atas kasus dugaan berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok, di era Presiden Jokowi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia ditangkap pada tahun 2020 lantaran cuitannya yang dinilai menimbulkan kericuhan publik. Ia dan beberapa orang lainnya disebut menghasut hingga menimbulkan huru-hara ketika Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja waktu itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas dasar itu, pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkannya 10 bulan kurungan penjara. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Syahganda kemudian bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021, setelah selesai melewati masa tahanannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, selain menjabat sebagai Kepala Bakom RI, saat ini, ia juga aktif sebagai Ketua Great Institute, sebuah institut riset yang bergerak di bidang ekonomi, teknologi, hingga politik.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik eks Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
Dengan keputusan ini Syahganda resmi menggantikan Muhammad Qodari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakom dan kini Qodari dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris sekaligus merangkap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,&amp;quot; demikian petikan sumpah yang dibacakan Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menariknya, eks petinggi KAMI itu tercatat pernah divonis selama 10 bulan penjara atas kasus dugaan berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok, di era Presiden Jokowi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia ditangkap pada tahun 2020 lantaran cuitannya yang dinilai menimbulkan kericuhan publik. Ia dan beberapa orang lainnya disebut menghasut hingga menimbulkan huru-hara ketika Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja waktu itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas dasar itu, pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkannya 10 bulan kurungan penjara. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Syahganda kemudian bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021, setelah selesai melewati masa tahanannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, selain menjabat sebagai Kepala Bakom RI, saat ini, ia juga aktif sebagai Ketua Great Institute, sebuah institut riset yang bergerak di bidang ekonomi, teknologi, hingga politik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
