<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah 2 Kantor Pemkot Madiun, Penyidik Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, pada Kamis 1 Oktober 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245667/kpk-geledah-2-kantor-pemkot-madiun-penyidik-sita-barang-bukti-terkait-dugaan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245667/kpk-geledah-2-kantor-pemkot-madiun-penyidik-sita-barang-bukti-terkait-dugaan-gratifikasi"/><item><title>KPK Geledah 2 Kantor Pemkot Madiun, Penyidik Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245667/kpk-geledah-2-kantor-pemkot-madiun-penyidik-sita-barang-bukti-terkait-dugaan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245667/kpk-geledah-2-kantor-pemkot-madiun-penyidik-sita-barang-bukti-terkait-dugaan-gratifikasi</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2026 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245667/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-H15f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245667/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-H15f_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, pada Kamis 1 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejauh ini, kata Budi, pengembangan penyidikan ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,&amp;quot; kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, pada Kamis 1 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejauh ini, kata Budi, pengembangan penyidikan ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,&amp;quot; kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
