<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anwar Usman Soal Sengketa Ijazah Gibran di MK: No Comment!</title><description>Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Anwar Usman enggan berkomentar terkait sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245672/anwar-usman-soal-sengketa-ijazah-gibran-di-mk-no-comment</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245672/anwar-usman-soal-sengketa-ijazah-gibran-di-mk-no-comment"/><item><title>Anwar Usman Soal Sengketa Ijazah Gibran di MK: No Comment!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245672/anwar-usman-soal-sengketa-ijazah-gibran-di-mk-no-comment</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/02/337/3245672/anwar-usman-soal-sengketa-ijazah-gibran-di-mk-no-comment</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245672/anggota_wantimpres-bToh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Wantimpres, Anwar Usman (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/02/337/3245672/anggota_wantimpres-bToh_large.jpg</image><title>Anggota Wantimpres, Anwar Usman (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Anwar Usman enggan berkomentar terkait sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan deh. Saya ini orangnya, ya udah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan nggak mau diintervensi oleh siapapun. Nah, itu lah intinya,&amp;quot; kata Anwar di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
Anwar meminta persoalan tersebut diserahkan kepada MK untuk diselesaikan. Dia menegaskan, tidak ingin memberikan tanggapan karena sudah berada di luar lembaga tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan aja mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mantan Ketua MK itu mengatakan, komentarnya mengenai perkara yang sedang berjalan berpotensi dianggap sebagai bentuk intervensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun mantan hakim ya nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Anwar juga mengatakan, Gibran tidak pernah membahas persoalan sengketa ijazah tersebut dengannya. Dia mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Gibran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Nggak ada dan saya sendiri nggak mau. Saya kan bukan orang politik,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, sengketa ijazah Gibran telah melalui sejumlah tahapan persidangan di MK. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Pemohon menilai terdapat persoalan terkait keterangan penyetaraan ijazah Gibran serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan, di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.&#13;
&#13;
Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.&#13;
&#13;
Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Adapun sejumlah agenda persidangan telah dilalui, mulai dari penyampaian permohonan pemohon, jawaban pihak termohon yakni KPU RI, hingga keterangan pihak terkait.&#13;
&#13;
Agenda pembuktian dari pemohon berupa penyampaian saksi dan ahli juga telah dilakukan, begitu pula pembuktian dari pihak KPU.&#13;
&#13;
Dalam agenda pemeriksaan perkara, MK juga telah memanggil pemberi keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan Atase Pendidikan KBRI Singapura.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Anwar Usman enggan berkomentar terkait sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan deh. Saya ini orangnya, ya udah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan nggak mau diintervensi oleh siapapun. Nah, itu lah intinya,&amp;quot; kata Anwar di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
Anwar meminta persoalan tersebut diserahkan kepada MK untuk diselesaikan. Dia menegaskan, tidak ingin memberikan tanggapan karena sudah berada di luar lembaga tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan aja mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mantan Ketua MK itu mengatakan, komentarnya mengenai perkara yang sedang berjalan berpotensi dianggap sebagai bentuk intervensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun mantan hakim ya nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Anwar juga mengatakan, Gibran tidak pernah membahas persoalan sengketa ijazah tersebut dengannya. Dia mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Gibran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Nggak ada dan saya sendiri nggak mau. Saya kan bukan orang politik,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, sengketa ijazah Gibran telah melalui sejumlah tahapan persidangan di MK. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Pemohon menilai terdapat persoalan terkait keterangan penyetaraan ijazah Gibran serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan, di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.&#13;
&#13;
Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.&#13;
&#13;
Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Adapun sejumlah agenda persidangan telah dilalui, mulai dari penyampaian permohonan pemohon, jawaban pihak termohon yakni KPU RI, hingga keterangan pihak terkait.&#13;
&#13;
Agenda pembuktian dari pemohon berupa penyampaian saksi dan ahli juga telah dilakukan, begitu pula pembuktian dari pihak KPU.&#13;
&#13;
Dalam agenda pemeriksaan perkara, MK juga telah memanggil pemberi keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan Atase Pendidikan KBRI Singapura.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
