<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Ketua Komisi&amp;nbsp;XIII DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Haram Hukumnya!</title><description>Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245849/heboh-ketua-komisi-nbsp-xiii-dpr-usul-alat-bantu-seks-di-lapas-mui-haram-hukumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245849/heboh-ketua-komisi-nbsp-xiii-dpr-usul-alat-bantu-seks-di-lapas-mui-haram-hukumnya"/><item><title>Heboh Ketua Komisi&amp;nbsp;XIII DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Haram Hukumnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245849/heboh-ketua-komisi-nbsp-xiii-dpr-usul-alat-bantu-seks-di-lapas-mui-haram-hukumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245849/heboh-ketua-komisi-nbsp-xiii-dpr-usul-alat-bantu-seks-di-lapas-mui-haram-hukumnya</guid><pubDate>Minggu 04 Oktober 2026 09:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/04/337/3245849/viral-XdJu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi AI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/04/337/3245849/viral-XdJu_large.jpg</image><title>Ilustrasi AI</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Komisi Fatwa MUI menegaskan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya adalah haram.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menanggapi usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,&amp;rdquo; kata Muiz, Minggu (4/10/2026).&#13;
&#13;
Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menyebut, &amp;nbsp;ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam.&amp;nbsp; Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan.&#13;
&#13;
Kedua, bagi yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di Lapas. Ia berkata, umat Islam bisa mengendalikan diri melalui puasa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
Muiz menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara. Ia menekankan bahwa seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali. &amp;ldquo;Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan.&#13;
&#13;
Willy berargumen, bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Komisi Fatwa MUI menegaskan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya adalah haram.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menanggapi usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,&amp;rdquo; kata Muiz, Minggu (4/10/2026).&#13;
&#13;
Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menyebut, &amp;nbsp;ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam.&amp;nbsp; Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan.&#13;
&#13;
Kedua, bagi yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di Lapas. Ia berkata, umat Islam bisa mengendalikan diri melalui puasa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
Muiz menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara. Ia menekankan bahwa seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali. &amp;ldquo;Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan.&#13;
&#13;
Willy berargumen, bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
