<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tokoh Muda NU Dorong Alat Bantu Seks Boleh di Lapas, Ini Alasannya</title><description>Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Ubaidilah Amin menyampaikan pandangannya terkait pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia berpandangan penggunaan alat bantu seks dapat dipertimbangkan untuk diperbolehkan di dalam lapas.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245891/tokoh-muda-nu-dorong-alat-bantu-seks-boleh-di-lapas-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245891/tokoh-muda-nu-dorong-alat-bantu-seks-boleh-di-lapas-ini-alasannya"/><item><title>Tokoh Muda NU Dorong Alat Bantu Seks Boleh di Lapas, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245891/tokoh-muda-nu-dorong-alat-bantu-seks-boleh-di-lapas-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/04/337/3245891/tokoh-muda-nu-dorong-alat-bantu-seks-boleh-di-lapas-ini-alasannya</guid><pubDate>Minggu 04 Oktober 2026 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/04/337/3245891/penjara-8EmI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alat bantu sex di Lapas (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/04/337/3245891/penjara-8EmI_large.jpg</image><title>Alat bantu sex di Lapas (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Ubaidilah Amin menyampaikan pandangannya terkait pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia berpandangan penggunaan alat bantu seks dapat dipertimbangkan untuk diperbolehkan di dalam lapas.&#13;
&#13;
Ubaidilah menilai setiap orang memiliki kebutuhan dan hasrat biologis yang berbeda. Menurutnya, kebutuhan tersebut perlu dikelola agar tidak menimbulkan persoalan lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudut pandang saya boleh, tapi tidak baik. Kenapa demikian, setiap orang punya hasrat biologis yang berbeda dan tentunya jika hasrat itu tidak dilampiaskan akan menimbulkan penyakit dan tentunya emosi yang tidak terkendalikan,&amp;quot; kata Ubaidilah dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia kemudian menjelaskan pandangannya dari perspektif agama Islam. Menurutnya, agama telah mengajarkan cara yang dianggap tepat untuk menyalurkan hasrat biologis, salah satunya melalui pernikahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara pandangan agama Islam, untuk melampiaskan hasrat biologis dengan cara-cara yang sudah diajarkan agama, dengan cara menikah, atau jika belum mampu kita diminta untuk berpuasa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Ubaidilah menilai kondisi di dalam lapas membuat pilihan tersebut tidak mudah dilakukan. Ia mencontohkan pernikahan di dalam lapas yang menurutnya memiliki sejumlah keterbatasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaannya, untuk menikah di dalam lapas sangatlah sulit dan juga puasa tentunya tidak semua orang mampu menjalankannya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Atas pertimbangan tersebut, Ubaidilah menyatakan dirinya setuju apabila penggunaan alat bantu seks dapat diperbolehkan di lapas dengan aturan dan pengawasan tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya pribadi setuju jika alat bantu seks diperbolehkan di lapas, tentunya untuk menghindari perzinahan, dan orientasi seks yang jelas-jelas dilaknat agama (hubungan sesama jenis),&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Pandangan tersebut disampaikan Ubaidilah sebagai pendapat pribadi terkait persoalan kebutuhan biologis warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Ubaidilah Amin menyampaikan pandangannya terkait pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia berpandangan penggunaan alat bantu seks dapat dipertimbangkan untuk diperbolehkan di dalam lapas.&#13;
&#13;
Ubaidilah menilai setiap orang memiliki kebutuhan dan hasrat biologis yang berbeda. Menurutnya, kebutuhan tersebut perlu dikelola agar tidak menimbulkan persoalan lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudut pandang saya boleh, tapi tidak baik. Kenapa demikian, setiap orang punya hasrat biologis yang berbeda dan tentunya jika hasrat itu tidak dilampiaskan akan menimbulkan penyakit dan tentunya emosi yang tidak terkendalikan,&amp;quot; kata Ubaidilah dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia kemudian menjelaskan pandangannya dari perspektif agama Islam. Menurutnya, agama telah mengajarkan cara yang dianggap tepat untuk menyalurkan hasrat biologis, salah satunya melalui pernikahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara pandangan agama Islam, untuk melampiaskan hasrat biologis dengan cara-cara yang sudah diajarkan agama, dengan cara menikah, atau jika belum mampu kita diminta untuk berpuasa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Ubaidilah menilai kondisi di dalam lapas membuat pilihan tersebut tidak mudah dilakukan. Ia mencontohkan pernikahan di dalam lapas yang menurutnya memiliki sejumlah keterbatasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaannya, untuk menikah di dalam lapas sangatlah sulit dan juga puasa tentunya tidak semua orang mampu menjalankannya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Atas pertimbangan tersebut, Ubaidilah menyatakan dirinya setuju apabila penggunaan alat bantu seks dapat diperbolehkan di lapas dengan aturan dan pengawasan tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya pribadi setuju jika alat bantu seks diperbolehkan di lapas, tentunya untuk menghindari perzinahan, dan orientasi seks yang jelas-jelas dilaknat agama (hubungan sesama jenis),&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Pandangan tersebut disampaikan Ubaidilah sebagai pendapat pribadi terkait persoalan kebutuhan biologis warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
