<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU soal Pernyataan Roy Suryo 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan di Persidangan!</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Bagi JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui ruang sidang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246027/jpu-soal-pernyataan-roy-suryo-99-9-persen-ijazah-jokowi-palsu-harus-dibuktikan-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246027/jpu-soal-pernyataan-roy-suryo-99-9-persen-ijazah-jokowi-palsu-harus-dibuktikan-di-persidangan"/><item><title>JPU soal Pernyataan Roy Suryo 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan di Persidangan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246027/jpu-soal-pernyataan-roy-suryo-99-9-persen-ijazah-jokowi-palsu-harus-dibuktikan-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246027/jpu-soal-pernyataan-roy-suryo-99-9-persen-ijazah-jokowi-palsu-harus-dibuktikan-di-persidangan</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2026 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246027/sidang_roy_suryo-euBW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246027/sidang_roy_suryo-euBW_large.jpg</image><title>Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Bagi JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui ruang sidang.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan JPU ketika membacakan tanggapan atas perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). JPU menilai terdakwa tak memiliki dasar pembuktian bahwa masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU menegaskan, pihaknya tak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, semestinya harus lebih dulu dijelaskan apa yang diukur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen,&amp;quot; ucap JPU.&#13;
&#13;
JPU menambahkan, pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Bukan hanya sekadar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu, menurut JPU, masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Karena itu, hal tersebut dinilai belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan JPU obscuur libel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Bagi JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui ruang sidang.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan JPU ketika membacakan tanggapan atas perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). JPU menilai terdakwa tak memiliki dasar pembuktian bahwa masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU menegaskan, pihaknya tak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, semestinya harus lebih dulu dijelaskan apa yang diukur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen,&amp;quot; ucap JPU.&#13;
&#13;
JPU menambahkan, pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Bukan hanya sekadar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu, menurut JPU, masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Karena itu, hal tersebut dinilai belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan JPU obscuur libel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
