<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Kritik Jawaban JPU: Amburadul dan Kacau</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246069/roy-suryo-kritik-jawaban-jpu-amburadul-dan-kacau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246069/roy-suryo-kritik-jawaban-jpu-amburadul-dan-kacau"/><item><title>Roy Suryo Kritik Jawaban JPU: Amburadul dan Kacau</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246069/roy-suryo-kritik-jawaban-jpu-amburadul-dan-kacau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246069/roy-suryo-kritik-jawaban-jpu-amburadul-dan-kacau</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2026 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246069/terdakwa_roy_suryo-9ow1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Roy Suryo (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246069/terdakwa_roy_suryo-9ow1_large.jpg</image><title>Terdakwa Roy Suryo (foto: Okezone) </title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.&#13;
&#13;
Usai persidangan, Roy menilai tanggapan JPU sangat tidak cermat dan keliru. Ia menyoroti status hukum dirinya yang masih disebut sebagai tersangka, padahal sebelumnya telah disampaikan sebagai terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami,&amp;quot; ucap Roy Suryo di PN Jaktim, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menyoroti kesalahan nomor perkara yang disampaikan JPU hingga akhirnya harus diperbaiki usai pembacaan tanggapan selesai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan. Terwelu, ya. Itu terwelu ya, sangat terwelu. Memalukan, di saat terakhir masih di-renvoi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Roy menyebut ada dua hal yang dinilainya fatal dalam tanggapan JPU. Pertama, berkaitan dengan dimasukkannya percakapan pribadi ke dalam tanggapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini mau menyelundupkan chat-chat pribadi, itu pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Chat saya sama Pak Michael, kemudian chat saya sama Pak Abraham Samad, itu dimasukkan. Dengan malu-malu dimasukkan, padahal itu tidak membuktikan apa-apa dan itu tidak dijadikan sebagai bahan dakwaan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kemudian mengenai pasal dalam UU ITE yang tidak mencantumkan ayat. Menurutnya, hal itu fatal karena setiap ayat memiliki unsur delik dan ketentuan juncto yang berbeda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika tadi yang disampaikan secara detail, Pasal 32 tadi, ya, yang tidak ada ayatnya. Ini fatal banget,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.&#13;
&#13;
Usai persidangan, Roy menilai tanggapan JPU sangat tidak cermat dan keliru. Ia menyoroti status hukum dirinya yang masih disebut sebagai tersangka, padahal sebelumnya telah disampaikan sebagai terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami,&amp;quot; ucap Roy Suryo di PN Jaktim, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menyoroti kesalahan nomor perkara yang disampaikan JPU hingga akhirnya harus diperbaiki usai pembacaan tanggapan selesai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan. Terwelu, ya. Itu terwelu ya, sangat terwelu. Memalukan, di saat terakhir masih di-renvoi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Roy menyebut ada dua hal yang dinilainya fatal dalam tanggapan JPU. Pertama, berkaitan dengan dimasukkannya percakapan pribadi ke dalam tanggapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini mau menyelundupkan chat-chat pribadi, itu pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Chat saya sama Pak Michael, kemudian chat saya sama Pak Abraham Samad, itu dimasukkan. Dengan malu-malu dimasukkan, padahal itu tidak membuktikan apa-apa dan itu tidak dijadikan sebagai bahan dakwaan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kemudian mengenai pasal dalam UU ITE yang tidak mencantumkan ayat. Menurutnya, hal itu fatal karena setiap ayat memiliki unsur delik dan ketentuan juncto yang berbeda.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika tadi yang disampaikan secara detail, Pasal 32 tadi, ya, yang tidak ada ayatnya. Ini fatal banget,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
