<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Putusan, Relawan GI-JOE Minta MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran</title><description>Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, menilai gugatan Denny Indrayana Cs di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak berdasar dan sudah semestinya ditolak. Diketahui, saat ini gugatan tersebut bakal memasuki agenda sidang putusan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246130/jelang-putusan-relawan-gi-joe-minta-mk-tolak-gugatan-soal-ijazah-gibran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246130/jelang-putusan-relawan-gi-joe-minta-mk-tolak-gugatan-soal-ijazah-gibran"/><item><title>Jelang Putusan, Relawan GI-JOE Minta MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246130/jelang-putusan-relawan-gi-joe-minta-mk-tolak-gugatan-soal-ijazah-gibran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246130/jelang-putusan-relawan-gi-joe-minta-mk-tolak-gugatan-soal-ijazah-gibran</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2026 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246130/mahkamah_konstitusi-WGAx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang PHPU Pilpres 2024 (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246130/mahkamah_konstitusi-WGAx_large.jpg</image><title>Sidang PHPU Pilpres 2024 (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, menilai gugatan Denny Indrayana Cs di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak berdasar dan sudah semestinya ditolak. Diketahui, saat ini gugatan tersebut bakal memasuki agenda sidang putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berpandangan seluruh petitum yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, khususnya tuntutan yang mengarah pada pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka apabila hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi,&amp;quot; ujarnya, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, setiap proses hukum harus dihormati, tapi pada saat yang sama seluruh pihak wajib menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum, konstitusi, serta kepentingan bangsa dan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Relawan GI-JOE menyampaikan sikapnya, satu, menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Kami meminta Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, serta berdasarkan kewenangan konstitusional MK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik. Pihaknya menilai persoalan hukum berkaitan dengan kontestasi politik harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menciptakan ketegangan politik baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga mempertanyakan pengajuan kembali persoalan yang dikaitkan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yang menurut pandangan kami telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Benny mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan menjaga stabilitas demokrasi Indonesia. Kemudian, meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan apabila nantinya MK telah memberikan putusan, pihaknya meminta Denny Indrayana Cs menghormati putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar segala pernyataan maupun tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya terkait persoalan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, dipertanggungjawabkan secara terbuka dan proporsional,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Benny menjabarkan, Relawan GI-JOE akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai koridor hukum apabila terdapat pernyataan atau tindakan yang kami nilai merugikan nama baik dan menimbulkan informasi yang tidak benar, yang bakal dituangkan secara lebih lengkap dalam langkah hukum yang akan ditempuh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengajak rakyat menjaga pemerintahan dan demokrasi secara damai. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, untuk tetap tenang, dewasa, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memecah persatuan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan stabilitas, persatuan, dan pemerintahan yang dapat bekerja untuk rakyat. Perbedaan pandangan politik adalah bagian dari demokrasi, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut berkembang menjadi konflik yang merugikan kepentingan bangsa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya, kami menyerukan agar seluruh bentuk perjuangan politik dilakukan secara konstitusional, damai, bermartabat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, menilai gugatan Denny Indrayana Cs di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak berdasar dan sudah semestinya ditolak. Diketahui, saat ini gugatan tersebut bakal memasuki agenda sidang putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berpandangan seluruh petitum yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, khususnya tuntutan yang mengarah pada pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka apabila hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi,&amp;quot; ujarnya, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, setiap proses hukum harus dihormati, tapi pada saat yang sama seluruh pihak wajib menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum, konstitusi, serta kepentingan bangsa dan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Relawan GI-JOE menyampaikan sikapnya, satu, menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Kami meminta Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, serta berdasarkan kewenangan konstitusional MK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik. Pihaknya menilai persoalan hukum berkaitan dengan kontestasi politik harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menciptakan ketegangan politik baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga mempertanyakan pengajuan kembali persoalan yang dikaitkan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yang menurut pandangan kami telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Benny mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan menjaga stabilitas demokrasi Indonesia. Kemudian, meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan apabila nantinya MK telah memberikan putusan, pihaknya meminta Denny Indrayana Cs menghormati putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar segala pernyataan maupun tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya terkait persoalan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, dipertanggungjawabkan secara terbuka dan proporsional,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Benny menjabarkan, Relawan GI-JOE akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai koridor hukum apabila terdapat pernyataan atau tindakan yang kami nilai merugikan nama baik dan menimbulkan informasi yang tidak benar, yang bakal dituangkan secara lebih lengkap dalam langkah hukum yang akan ditempuh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengajak rakyat menjaga pemerintahan dan demokrasi secara damai. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, untuk tetap tenang, dewasa, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memecah persatuan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan stabilitas, persatuan, dan pemerintahan yang dapat bekerja untuk rakyat. Perbedaan pandangan politik adalah bagian dari demokrasi, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut berkembang menjadi konflik yang merugikan kepentingan bangsa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya, kami menyerukan agar seluruh bentuk perjuangan politik dilakukan secara konstitusional, damai, bermartabat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
