<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan PHPU Gibran, Refly Harun Minta Hakim MK Putus Berdasarkan Fakta Persidangan</title><description>Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), Refly Harun, meyakini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246159/gugatan-phpu-gibran-refly-harun-minta-hakim-mk-putus-berdasarkan-fakta-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246159/gugatan-phpu-gibran-refly-harun-minta-hakim-mk-putus-berdasarkan-fakta-persidangan"/><item><title>Gugatan PHPU Gibran, Refly Harun Minta Hakim MK Putus Berdasarkan Fakta Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246159/gugatan-phpu-gibran-refly-harun-minta-hakim-mk-putus-berdasarkan-fakta-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246159/gugatan-phpu-gibran-refly-harun-minta-hakim-mk-putus-berdasarkan-fakta-persidangan</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2026 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246159/refly_harun-kpaS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Refly Harun, Kuasa hukum Denny Indrayana Cs (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246159/refly_harun-kpaS_large.jpg</image><title>Refly Harun, Kuasa hukum Denny Indrayana Cs (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), Refly Harun, meyakini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Menurut Refly, berdasarkan fakta persidangan, Gibran disebut tidak memiliki ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,&amp;quot; kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly menjelaskan, gugatan tersebut baru diajukan pada 2026 karena terdapat hal baru yang sebelumnya tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024. Selain itu, dia menyinggung adanya dugaan aturan khusus bagi salah satu peserta Pilpres 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa baru diketahui sekarang? Ya karena dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Refly menilai perkara tersebut merupakan persoalan high politics. Oleh karena itu, dia meminta hakim konstitusi tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan dalam memutus perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita paham ini high politics, karena high politics kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanannya dan prinsip the independence of judiciary,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai memutuskan karena berdasarkan tekanan atau permintaan kekuasaan, tapi berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta keyakinan sang hakim sendiri dalam memutuskan perkara ini,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait gugatan yang dinilai telah melewati hukum acara MK, Refly mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekali lagi dalam sejarahnya, &amp;#39;Wah ini sudah lewat, termul kan bilang, wah ini tidak tahu hukum acara MK dan lain sebagainya&amp;#39;. Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, maka sudah sesuai dengan hukum acara,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), Refly Harun, meyakini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Menurut Refly, berdasarkan fakta persidangan, Gibran disebut tidak memiliki ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,&amp;quot; kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly menjelaskan, gugatan tersebut baru diajukan pada 2026 karena terdapat hal baru yang sebelumnya tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024. Selain itu, dia menyinggung adanya dugaan aturan khusus bagi salah satu peserta Pilpres 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa baru diketahui sekarang? Ya karena dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Refly menilai perkara tersebut merupakan persoalan high politics. Oleh karena itu, dia meminta hakim konstitusi tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan dalam memutus perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita paham ini high politics, karena high politics kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanannya dan prinsip the independence of judiciary,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai memutuskan karena berdasarkan tekanan atau permintaan kekuasaan, tapi berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta keyakinan sang hakim sendiri dalam memutuskan perkara ini,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait gugatan yang dinilai telah melewati hukum acara MK, Refly mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekali lagi dalam sejarahnya, &amp;#39;Wah ini sudah lewat, termul kan bilang, wah ini tidak tahu hukum acara MK dan lain sebagainya&amp;#39;. Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, maka sudah sesuai dengan hukum acara,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
