<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Temuan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ini Penjelasan Ombudsman</title><description>Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nuzran Joher buka suara terkait temuan hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246172/soal-temuan-pungli-rp250-juta-di-rutan-pondok-bambu-ini-penjelasan-ombudsman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246172/soal-temuan-pungli-rp250-juta-di-rutan-pondok-bambu-ini-penjelasan-ombudsman"/><item><title>Soal Temuan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ini Penjelasan Ombudsman</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246172/soal-temuan-pungli-rp250-juta-di-rutan-pondok-bambu-ini-penjelasan-ombudsman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/05/337/3246172/soal-temuan-pungli-rp250-juta-di-rutan-pondok-bambu-ini-penjelasan-ombudsman</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2026 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Zakky Mubarok Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246172/nuzran_joher-gZhE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Ombudsman, Nuzran Joher (foto: Okezone/Zakky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/05/337/3246172/nuzran_joher-gZhE_large.jpg</image><title>Ketua Ombudsman, Nuzran Joher (foto: Okezone/Zakky)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nuzran Joher buka suara terkait temuan hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Salah satu temuan tersebut berasal dari informasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan. Besaran pungutan yang disebut mencapai Rp250 juta.&#13;
&#13;
Nuzran menegaskan, posisi Ombudsman dalam temuan tersebut sebatas menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait melalui fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu, iya,&amp;quot; ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, apabila dari temuan tersebut terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum, Nuzran menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum), ya silakan. Kami hanya memberitakan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Nuzran menjelaskan, tindak lanjut Ombudsman terhadap suatu temuan dilakukan melalui pemberian saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, apabila temuan berkaitan dengan pemberian sanksi atau memiliki konsekuensi hukum, hal tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran),&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan bahwa pada 15 September 2026 pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu.&#13;
&#13;
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menemukan adanya penggunaan handphone oleh warga binaan. Berdasarkan informasi yang diterima, warga binaan disebut harus membayar untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,&amp;quot; ungkap Syafrida.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nuzran Joher buka suara terkait temuan hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Salah satu temuan tersebut berasal dari informasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan. Besaran pungutan yang disebut mencapai Rp250 juta.&#13;
&#13;
Nuzran menegaskan, posisi Ombudsman dalam temuan tersebut sebatas menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait melalui fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu, iya,&amp;quot; ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, apabila dari temuan tersebut terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum, Nuzran menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum), ya silakan. Kami hanya memberitakan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Nuzran menjelaskan, tindak lanjut Ombudsman terhadap suatu temuan dilakukan melalui pemberian saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, apabila temuan berkaitan dengan pemberian sanksi atau memiliki konsekuensi hukum, hal tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran),&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan bahwa pada 15 September 2026 pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu.&#13;
&#13;
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menemukan adanya penggunaan handphone oleh warga binaan. Berdasarkan informasi yang diterima, warga binaan disebut harus membayar untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,&amp;quot; ungkap Syafrida.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
