<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Bacakan Putusan Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini, Begini Kata Istana</title><description>Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246322/mk-bacakan-putusan-sengketa-ijazah-gibran-malam-ini-begini-kata-istana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246322/mk-bacakan-putusan-sengketa-ijazah-gibran-malam-ini-begini-kata-istana"/><item><title>MK Bacakan Putusan Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini, Begini Kata Istana</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246322/mk-bacakan-putusan-sengketa-ijazah-gibran-malam-ini-begini-kata-istana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246322/mk-bacakan-putusan-sengketa-ijazah-gibran-malam-ini-begini-kata-istana</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246322/pemerintah-6AVb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: dok Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246322/pemerintah-6AVb_large.jpg</image><title>Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: dok Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden memandang perkara tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, yang kedua tadi yang soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,&amp;quot; kata Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahganda mengatakan Prabowo telah beberapa kali menunjukkan sikap tidak mencampuri urusan peradilan, termasuk dalam proses judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu putusan MK. Menurut dia, Prabowo menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga peradilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya pikir ini kita tunggu aja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang, beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden memandang perkara tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, yang kedua tadi yang soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,&amp;quot; kata Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahganda mengatakan Prabowo telah beberapa kali menunjukkan sikap tidak mencampuri urusan peradilan, termasuk dalam proses judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu putusan MK. Menurut dia, Prabowo menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga peradilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya pikir ini kita tunggu aja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang, beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
