<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Link Live Streaming Sidang Putusan Ijazah Gibran</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246340/link-live-streaming-sidang-putusan-ijazah-gibran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246340/link-live-streaming-sidang-putusan-ijazah-gibran"/><item><title>Link Live Streaming Sidang Putusan Ijazah Gibran</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246340/link-live-streaming-sidang-putusan-ijazah-gibran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246340/link-live-streaming-sidang-putusan-ijazah-gibran</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246340/gibran-iY01_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246340/gibran-iY01_large.jpg</image><title>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Acara: pengucapan putusan,&amp;rdquo; tulis keterangan dalam laman resmi MK, Selasa.&#13;
&#13;
Sidang putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai Wakil Presiden. Untuk menyaksikan jalannya persidangan&amp;nbsp;silakan klik: Link Live Streaming Sidang Putusan Ijazah Gibran&#13;
&#13;
Sementara dalam gugatannya, para pemohon menegaskan syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan hal wajib (conditio precedent) yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, pencalonan seseorang dinilai tidak sah sejak awal, perolehan suaranya tidak sah, serta tidak dapat ditetapkan maupun dilantik sebagai Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pencalonan Gibran diyakini para pemohon cacat administratif karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.&#13;
&#13;
&#13;
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran dinilai tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, yang seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Acara: pengucapan putusan,&amp;rdquo; tulis keterangan dalam laman resmi MK, Selasa.&#13;
&#13;
Sidang putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai Wakil Presiden. Untuk menyaksikan jalannya persidangan&amp;nbsp;silakan klik: Link Live Streaming Sidang Putusan Ijazah Gibran&#13;
&#13;
Sementara dalam gugatannya, para pemohon menegaskan syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan hal wajib (conditio precedent) yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, pencalonan seseorang dinilai tidak sah sejak awal, perolehan suaranya tidak sah, serta tidak dapat ditetapkan maupun dilantik sebagai Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pencalonan Gibran diyakini para pemohon cacat administratif karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.&#13;
&#13;
&#13;
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran dinilai tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, yang seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
