<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suket Penyetaraan SMA Gibran Dipersoalkan, Wamendikdasmen: Sudah Disampaikan ke MK!</title><description>Pihaknya juga telah memberi keterangan secara utuh dalam memproses hingga menerbitkan suket tamat SMA Gibran.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246346/suket-penyetaraan-sma-gibran-dipersoalkan-wamendikdasmen-sudah-disampaikan-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246346/suket-penyetaraan-sma-gibran-dipersoalkan-wamendikdasmen-sudah-disampaikan-ke-mk"/><item><title>Suket Penyetaraan SMA Gibran Dipersoalkan, Wamendikdasmen: Sudah Disampaikan ke MK!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246346/suket-penyetaraan-sma-gibran-dipersoalkan-wamendikdasmen-sudah-disampaikan-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246346/suket-penyetaraan-sma-gibran-dipersoalkan-wamendikdasmen-sudah-disampaikan-ke-mk</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246346/pemerintah-LsHn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamendikdasmen Atip Latipulhayat/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246346/pemerintah-LsHn_large.jpg</image><title>Wamendikdasmen Atip Latipulhayat/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menanggapi Surat Keterangan (Suket) tamat SMA Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Pihaknya juga telah memberi keterangan secara utuh dalam memproses hingga menerbitkan suket tamat SMA&amp;nbsp;Gibran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semuanya sudah kita tuangkan dalam keterangan kita di MK. Jadi silakan cek di situ,&amp;quot; ujar Atip saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, Atip mengaku, pihaknya telah melampirkan dokumen kepada MK. &amp;nbsp;&amp;quot;Oh, kalau itu mah sudah ada di MK-nya. Dokumen itu sudah ada di MK. Kan sudah disampaikan di MK. Jadi ikuti saja,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mslayangkan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai conditio preedent sekaligus salah satu bentuk kedaulatan rakyat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut para pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga menilai kondisi itu berdampak pada keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.&#13;
&#13;
Para pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.&#13;
&#13;
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menanggapi Surat Keterangan (Suket) tamat SMA Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Pihaknya juga telah memberi keterangan secara utuh dalam memproses hingga menerbitkan suket tamat SMA&amp;nbsp;Gibran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semuanya sudah kita tuangkan dalam keterangan kita di MK. Jadi silakan cek di situ,&amp;quot; ujar Atip saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, Atip mengaku, pihaknya telah melampirkan dokumen kepada MK. &amp;nbsp;&amp;quot;Oh, kalau itu mah sudah ada di MK-nya. Dokumen itu sudah ada di MK. Kan sudah disampaikan di MK. Jadi ikuti saja,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mslayangkan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai conditio preedent sekaligus salah satu bentuk kedaulatan rakyat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut para pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga menilai kondisi itu berdampak pada keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.&#13;
&#13;
Para pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.&#13;
&#13;
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
